Sosialisasi Tahapan Pembentukan KPPS, Hiro: Kewenangan ada di PPS

waktu baca 2 menit
Suasana sosialisasi tahapan pembentukan KPPS se- Kabupaten Mimika untuk Pemilihan tahun 2024. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menggelar sosialisasi tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se- Kabupaten Mimika untuk Pilkada Serentak tahun 2024.

Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Horison Diana Timika, Minggu (15/9/2024) diikuti oleh seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Serta Ketua dan Kordiv Hukum Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Pada sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan materi dan pemahaman tentang dokumen persyaratan calon KPPS. Kemudian tahapan pembentukan KPPS, alternatif penunjukkan, alternatif kerja sama, jadwal dan tahapan pembentukan KPPS, dan standar honor adhoc dalam negeri.

Pembentukan KPPS sendiri dimulai sejak 17 September 2024 sampai 7 November 2024. Dimana masa kerja KPPS mulai 7 November 2024 dan berakhir 8 Desember 2024.

Komisioner KPU Mimika Hironimus Kia Ruma mengatakan, sosialisasi tahapan perekrutan KPPS bertujuan untuk memastikan kesiapan PPS. Dimana untuk perekrutan KPPS kewenangan sepenuhnya ada ditangan PPS bukan pihak lainnya.

Kewenangan yang dimaksudkan adalah, mulai dari perekrutan sampai kepada penetapan dan pelantikan ada di tangan PPS. Sehingga perlu dipastikan bahwa PPS siap dan perlu juga pengembangan kapasitas tugas dan wewenang.

“Apalagi perekrutan KPPS merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Pilkada nanti. Untuk perekrutan nanti akan diumumkan di balai kampung maupun kelurahan,” katanya.

Apabila ada intervensi dari pihak lain kepada PPS, Kata Hiro, dalam melaksanakan tugasnya PPS tidak boleh terpengaruh atau terintervensi dari luar. Sehingga PPS harus independen dalam merekrut KPPS.

Oleh karena itu, KPU Mimika akan melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah. Karena yang melakukan intervensi terhadap PPS terkait perekrutan KPPS diindikasikan adalah aparatur pemerintahan ditingkat bawah.

“Kami perlu duduk bersama dengan pemerintah daerah, terutama bagian tata pemerintahan maupun kepala distrik. Ini bertujuan untuk memastikan agar tidak ada intervensi. Karena kalau ada intervensi, maka ada kepentingan yang akan masuk dan itu yang dicegah,” ujarnya.

 

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version