Tak Ada Ijin dari Pemerintah, Kadisperindag Mimika Sebut Pasar Malam di Lokasi Eks Pasar Lama Ilegal

waktu baca 2 menit
Kepala Disperindag Petrus Pali Ambaa saat ditemui wartawan di Hotel Horison Ultima Mimika, Selasa (23/4/2024) saat menghadiri salah satu kegiatan OPD di Lingkup Pemkab Mimika. (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Mimika, Papua Tengah menyebutkan pasar malam di lokasi pasar lama tersebut ilegal.

Petrus beralasan pasar malam itu ilegal sebab lokasi tempat berdirinya merupakan lokasi yang terlarang.

“Lokasi di situ kan dilarang bukan hanya untuk pasar malam tetapi juga sebagai lokasi pasar (berjualan),” ujarnya saat ditemui wartawan di Hotel Horison Ultima, Mimika, Selasa (23/4/2024).

Ia melanjutkan, seharusnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan penertiban pasar-pasar ilegal itu.

“Iya (pasar malam) itu ilegal karena bukan direkomendasikan pasar di situ, pasar itu di Pasar Sentral, (termasuk pasar malam),” terangnya.

Petrus menambahkan, pihak penyelenggara pasar malam sempat datang ke kantor Disperindag untuk meminta rekomendasi, saat itu dia menegaskan, sepanjang lokasi yang digunakan tidak ada rekomendasi atau diizinkan oleh pemkab, maka dilarang melakukan aktivitas berjualan di lokasi tersebut.

“Tidak ada retribusi ke daerah sama sekali,” ujarnya.

Petrus menambahkan bila penertiban terus dilakukan kepada pasar-pasar ilegal yang ada, ia yakin tidak akan ada pasar-pasar serupa di lokasi lain berdiri di Mimika.

Meski demikian, Petrus tidak menjelaskan upaya yang dilakukan Disperindag Mimika untuk menertibkan pasar malam ilegal itu.

Untuk diketahui, dalam beberapa hari terakhir bekas pasar swadaya Timika (Pasar Lama) dijadikan Pasar Malam yang menyajikan hiburan.

Sejumlah wahaya permainan seperti Komedi Putar dan wahaya lainnya disajikan dalam pasar malam tersebut. Tak ketinggalan sejumlah UMKM juga ikut menjajakan dagangan kepada pengunjung.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version