Terdakwa Korupsi Dana BST Distrik Mimika Barat Divonis 3 Tahun

Suasana sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dana BST pada Distrik Mimika Barat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. (Foto: Ist)
Suasana sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dana BST pada Distrik Mimika Barat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. (Foto: Ist)

TIMIKA | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura memvonis saudari EKT dengan hukuman 3 tahun pidana penjara. Pembacaan vonis dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2024.

EKT merupakan terdakwa perkara pidana korupsi dana bantuan sosial tunai (BST) di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Mimika, Steevan Mc Lewis Malioy dalam keterangannya yang diterima media ini, Sabtu (20/1/2024) menerangkan, sidang putusan perkara Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, tanggal 1 September 2023, dilakukan pada 18 Januari 2024.

Perkara tindak pidana korupsi ini terkait dengan penyaluran dana BST dari Pemerintah Pusat untuk warga Kabupaten Mimika yang terkena dampak Covid-19.

Dana tersebut disalurkan melalui Kantor Pos Timika sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan Maret 2021 (12 tahap) yang kemudian dana ini diserahkan secara kolektif kepada terdakwa untuk selanjutnya disalurkan kepada warganya di Distrik Mimika Barat.

Adapun kerugian negara dalam perkara ini yaitu sebesar Rp504.000.000.

Sidang yang telah berlangsung sejak 11 September 2023 sampai dengan 18 Januari 2024 ini, telah memeriksa 17 orang saksi dan satu orang ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Steevan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa EKT yang merupakan mantan Kepala Distrik Mimika Barat itu dengan dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 dan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pemeriksaan dalam persidangan, JPU dalam tuntutannya membuktikan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisements

Sebagaimana pokok tuntutan JPU, menyatakan bahwa terdakwa EKT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.

Namun, tuntutan selanjutnya menyatakan bahwa terdakwa EKT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. Sehingga JPU meminta Menjelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp75.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp504.000.000 yang apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa dirampas untuk Negara. Kemudian apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sementara untuk barang bukti dalam berkas perkara JPU meminta agar dikembalikan kepada pihak yang berhak, namun tetap terlampir dalam berkas perkara dan dirampas untuk Negara.

Dari tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim yang mengadili terdakwa menyatakan dalam pembacaan putusan bahwa terdakwa EKT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, sehingga membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan primair.

Kemudian, Majelis Hakim selanjutnya menyatakan bahwa terdakwa EKT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp75.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Advertisements

Selanjutnya menghukum terdakwa dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp504.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayarnya, maka harta benda terdakwa dirampas untuk Negara. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka itu diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Selain itu Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

“Terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Namun JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding,” pungkas Steevan.

penulis : Mujiono
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan