Terkait Napi Kabur, Lapas Koordinasi dengan Polres Mimika
MIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Resor (Polres) Mimika terus mendalami kasus kaburnya narapidana Lapas Klas II B, berinisiak ADS pada 12 September 2024 lalu.
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto mengatakan, polisi terus melakukan pendalaman usai Kalapas Kelas II B menyurat kepada kepolisian agar membantu melakukan pencarian terhadap narapidana yang kabur tersebut.
“Kalapas sudah menyurat kepada Kapolres Mimika, dan kita (kepolisian) akan support (dukung) dan bantu, sejak menerima surat itu, kami masih dalami, tidak mungkin kita langsung turun ke lapangan, jadi kita mintai keterangan saksi-saksi yang ada,” tuturnya saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, pada Senin (30/9/2024).
Kompol Hermanto mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman termasuk mengecek ke kelurga narapidana.
“(Terkait petugas yang membawa keluar) itu internal dari Lapas karena ada semacam pengawasnya juga,” ungkapnya.
Kompol Hermanto menegaskan kepada narapidana yang kabur untuk segera menyerahkan diri.
“Lapas sudah koordinasi dengan kami, dan kami juga membantu pencarian, jikalau dapat kami sudah koordinasi dengan kalapas akan dikembalikan (ke lapas),” ujarnya.
Kompol Hermanto juga menekankan kepada pihak keluarga, apabila ada dugaan menyembunyikan narapidana tersebut maka dapat dilaporkan turut serta atau terlibat dalam menyembunyikan pelaku tindak pidana.
“Makanya nanti kita lihat dari bidang pengawasan lapasnya seperti apa, dan kita terus berkoordinasi dengan kalapas,” katanya.
Kompol Hermanto menambahkan, kepolisian akan membantu menyekat, dan memasang pengumuman di lokasi seperti, pelabuhan, dan bandara juga jalur-jalur transportasi lain yang memungkinkan narapidana tersebut kabur keluar daerah.
Diberitakan sebelumnya, seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika inisial ADS kabur.
Kepala Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II B Timika Mansur Yunus Gafur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat 20 September 2024 lalu, membenarkan kejadian itu.
“Petugas (yang meminjam) kawal sendiri, lalu 17.30 WIT dari 9 orang itu delapan orang balik satu orang tidak, dan 20.45 WIT baru ada laporan ke saya,” ujarnya.
Menurut Kalapas Kelas IIB Timika apa yang dilakukan petugas tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
“(Peminjaman narapidana Itu tidak prosedur) karena pimpinan tidak ada yang tahu, kepala seksi juga tidak tahu,” ungkapnya.
Kalapas kelas II B menyebut, pihaknya telah mendalami kaburnya narapidana itu, bahkan sudah melakukan pemanggilan kepada istri ADS.
“Upaya pencarian (juga) dilakukan selama satu minggu penuh namun belum juga membuahkan hasil, bantuan pencarian juga kita sudah sampaikan ke Polres (Mimika) lewat Kabag Ops, surat-surat juga kita tembuskan ke polsek-polsek terdekat yang ada di Mimika. Tetapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda,” paparnya.
Seperti diketahuu, ADS kabur pada 12 September 2024 sekira pukul 10.00 WIT saat dia dibawa petugas ke rumah dinas di Komplek Lapas untuk bersih-bersih.
Petugas Lapas berinisial DMG membawa sembilan narapidana termasuk ADS untuk membersihkan rumah dinas tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan Lapas. Padahal Kepala Lapas saat itu ada di kantor di lantai II.
Diketahui, ADS (38) merupakan narapidana tindak perlindungan anak (persetubuhan) dengan masa pidana 16 tahun. ADS baru menjalani hukuman sekitar empat tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis