Tersangka Rasisme Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim Polri
TIMIKA | Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan resmi ditahan pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Penyidik Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan mulai Rabu (27/01/2021) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Rabu (26/01/2021).
“Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dilansir Kantor Berita Antara, Rabu.
Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.
Tidak hanya itu, politisi Partai Hanura yang pernah menjadi calon anggota DPR Dapil Papua itu dijerat Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
“Jadi ancaman (pidananya) di atas lima tahun,” kata dalam siaran pers, Selasa 26 Januari 2021.
Argo menjelaskan, Ambroncius ditetapkan tersangka usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Ambroncius, melakukan gelar perkara, serta meminta keterangan saksi ahli.
“Ada lima saksi ahli dimintai keterangan, di antaranya ahli pidana dan ahli bahasa,” tutur Argo.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan