Tersangka Rasisme Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim Polri

waktu baca 2 menit
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi. (Foto: Ist)

TIMIKA | Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan resmi ditahan pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Penyidik Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan mulai Rabu (27/01/2021) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Rabu (26/01/2021).

“Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dilansir Kantor Berita Antara, Rabu.

Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.

Tidak hanya itu, politisi Partai Hanura yang pernah menjadi calon anggota DPR Dapil Papua itu dijerat Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

“Jadi ancaman (pidananya) di atas lima tahun,” kata dalam siaran pers, Selasa 26 Januari 2021.

Argo menjelaskan, Ambroncius ditetapkan tersangka usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Ambroncius, melakukan gelar perkara, serta meminta keterangan saksi ahli.

“Ada lima saksi ahli dimintai keterangan, di antaranya ahli pidana dan ahli bahasa,” tutur Argo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version