Tokoh Perempuan dan Aktivis Tuntut Batalkan SK Pengangkatan Anggota DPRK Mimika
MIMIKA, Seputarpapua.com | Tokoh perempuan dan aktivis Mimika menuntut transparansi Panitia Seleksi (Pansel) dalam pengangkatan anggota Dewan Pewakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika periode 2024-2029.
Tuntutan disampaikan melalui aksi demo damai yang berlangsung di depan Kantor Pusat Pemerintahaan (Puspem) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (2/12/2024).
Adapun beberapa yang disampaikan tokoh perempuan bersama aktivis Mimika dalam aksi demo ini antara lain, pansel dinilai bermasalah dalam penetapan wilayah adat.
Mereka menginginkan perempuan yang menjadi anggota DPRK memiliki rekam jejak yang baik di lapangan. Sikap Pansel DPRK Mimika dinilai tidak professional lantaran tidak komitmen dengan penjelasannya disaat sosialisasi.
Kemudian Pansel dalam melaksanakan seleksi anggota DPRK Mimika dinilai tidak memperhatikan kriteria khusus soal perwakilan perempuan Amungme dan Kamoro. Sebab, perwakilan perempuan Amungme dan Kamoro yang telah disahkan menjadi anggota DPRK Mimika dinilai tidak memenuhi syarat khusus yang dimaksudkan.
Pansel, Badan Kesbangpol dan Pj Bupati Mimika diminta segera mereview ulang surat keputusan (SK) Nomor 45/PANSEL DPRK/2024 tentang Mekanisme Pengangkatan Kursi DPRK.
Perwakilan Tokoh Perempuan Mimika, Adolfina Kum menyatakan bahwa, DPRK bukanlah tempat untuk datang melamar pekerjaan, sebab disitu terdapat syarat-syarat khusus dan umum yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPRK.
“Perwakilan perempuan Amungme dan Kamoro tidak memenuhi semua syarat itu,” kata Adolfina.
Oleh sebab itu Adolfina menginginkan agar SK pengesahan anggota DPRK Mimika periode 2024-2029 dibatalkan.
“Mereka harus batalkan itu, karena sebelumnya Pansel sudah main, kasih batal, kasih jalan, dan mereka tidak tegas,” ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Septinus Timang yang menemui pendemo mengatakan, aspirasi yang disampaikan bersifat normatif, lantaran pendemo tidak puas dengan hasil seleksi anggota DPRK Mimika.
“Memang, dalam proses itu kita tidak bisa membatalkan proses yang sudah berjalan,” kata Septinus.
Kemudian aspirasi meminta untuk membatalkan SK pengesahan anggota DPRK Mimika, kata dia, bukan lagi ranah Pansel, melainkan telah menjadi ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
“Jadi mama-mama yang tadi keberatan dengan proses yang tengah berjalan, silakan menempuh jalur hukum disertai dengan bukti-bukti menguatkan mereka melalui PT TUN, dari situ bisa mendapatkan jawaban,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis