Waspada! Modus Pengiriman Narkotika ke Timika Gunakan Identitas Orang Lain
Modus ini, kata AKP Mansur, baru pertama kali dilakukan MA, itu menurut pengakuan yang bersangkutan. Dan memang pernah di tahun 2020, MA juga membeli narkotika tersebut dengan sistem belanja online, namun tidak dengan menggunakan identitas orang lain.
“Tapi dia beli itu untuk digunakan sendiri,” ujar Mansur.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang ancaman pidananya minimal 5 tahun.
Di hari yang sama, Satreskoba Polres Mimika juga berhasil mengungkap kasus narkotika dengan jenis ganja. Di mana pengungkapan itu hanya berselang beberapa jam setelah pengungkapan narkotika jenis tembakau sintetis.
Petugas Satreskoba mendapat informasi akan ada transaksi ganja, kemudian menunggu di Jalan Cenderawasih sekitar area pasar swadaya SP 2, Kelurahan Timika Jaya.
“Muncul lagi informasi akan ada transaksi narkotika jenis ganja, kita langsung respon,” kata AKP Mansur.
Setelah menunggu di TKP sampai sekitar pukul 18.15 WIT, petugas akhirnya melihat ada sepeda motor yang dicurigai.
Saat itu pelaku yang berinisial DJ (26) dan YW (21) sedang berboncengan, petugas kemudian menghentikan motor tersebut dan melakukan pemeriksan dan diperoleh satu paket kecil berisi ganja terbungkus dalam dos rokok. DJ dan YW langsung diamankan ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas kasus tersebut, DJ dan YW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang ancaman pidananya juga minimal 5 tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis