Waspada ! Pil PCC Sudah Masuk Beredar di Timika

waktu baca 2 menit

TIMIKA | Obat terlarang berbahaya jenis Paracetamol Caffeine dan Corisoprodol (PCC) telah masuk dan beredar di Timika, Papua. Kepolisian setempat meminta masyarakat waspada.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, pihaknya baru saja menangkap seorang tersangka beserta 10 ribu pil PCC yang berhasil masuk lewat jasa pengiriman JNE.

“Setelah kita melakukan penyelidikan, kemarin (Jumat – Red) kita berhasil tangkap 10 ribu pil PCC saat masuk lewat jasa pengiriman barang JNE,” ungkap Kapolres di Timika, Sabtu (23/9/17).

Victor mengungkapkan, obat terlarang yang memiliki efek halusinasi tingkat tinggi dan bisa mengakibatkan kematian ini, diperkirakan telah masuk di Timika sejak tiga bulan lalu.

“Waspada barang itu sudah masuk ke sini. Ini digunakan oleh wanita (pekerja seks) di tempat lokalisasi. Mereka manfaatkan pil PCC ini agar lebih percaya diri,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, Polda Papua bersama BPOM Jayapura, dan BNN Provinsi Papua juga telah mengungkap masuknya pil PCC lewat jasa pengiriman barang, dan berhasil menangkap seorang tersangka di Jayapura.

 “Kita bangun kordinasi dengan Polda dan Mabes terkait dengan peredaran pil berbahaya ini yang sudah terungkap di Jayapura. Ternyata salah satunya juga dikirim ke Timika,” ujar Kapolres.

Victor meminta kepedulian pihak jasa pengiriman barang agar lebih waspada, mengingat sudah sejumlah kasus penangkapan barang terlarang berbahaya ditemukan masuk dengan mudah lewat jasa pengiriman barang.

“Perlu selektif, harus diperiksa, tidak bisa langsung packing barang begitu saja. Jangan sampai di dalam ada barang berbahaya yang bisa merugikan semua orang. Jangan dimanfaatkan kemudahan ini,” imbuhnya.

Selain itu, Victor mengimbau para orang tua dan masyarakat agar mengingatkan anak-anaknya dalam mewaspadai pil PCC yang sangat berbahaya, dan tentu mengancam keselamatan generasi.

“Jangan mudah terpengaruh atas tawaran atau ajakan mengkonsumsi pil-pil asing berbahaya. Kalau ada gejala, segera lapor kepada kepala kampung atau tokoh di lingkungan masing-masing,” imbaunya.

Untuk diketahui, sejak 13 September 2017 lalu, total sudah 76 korban tablet PCC yang sebagian besar merupakan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara. Bahkan, dilaporkan empat remaja sekolah meregang nyawa.

Pil PCC biasa disebut pil “zombie” karena penggunanya dapat bertingkah seperti zombie. Obat berbahaya ini merupakan oplosan dari beberapa zat obat lainnya untuk mendapatkan efek halusinasi tingkat tinggi.

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan, pil PCC merupakan jelmaan lain Narkotika dengan cara meracik ulang jenis obat yang telah ditarik izin edarnya pada tahun 2013 tersebut. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version