Ini Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi Terhadap Raperda Non APBD

waktu baca 3 menit
PARIPURNA- Sekda Mimika Ausilius You saat membaca jawaban Pemerintah atas pandangan umum fraksi

TIMIKA | Setelah mendengar pandangan umum dari lima fraksi DPRD terhadap enam Raperda non APBD pada Rapat Paripurna II, Pemerintah Kabupaten Mimika kemudian menjawab pandangan-pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna III yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Mimika, Ausilius You di Ruang Paripurna DPRD Mimika, Selasa (26/9/17) malam.

Ausilius You mengatakan, saran masukan dan koreksi yang diberikan Fraksi Gerindra menunjukkan kepedulian dan keseriusan yang dalam terhadap materi Raperda yang diajuka

Pada prinsipnya, sesuai peraturan perundang-undangan pasal 264 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Akan tetapi karena kondisi dan situasi daerah sehingga Raperda RPJMD dapat dibahas bersama.

Sementara untuk Perda pendirian PT Mimika Investama Sejahtera, You menyebutkan perusahaan tersebut bergerak dalam bidang usaha yang meliputi perdagangan umum dan jasa, media dalam hal ini televisi radio surat kabar majalah dan percetakan, perhotelan dan pariwisata, industri angkutan darat laut dan udara, properti ekspor dan impor, perikanan, pertanian, perkebunan dan Kehutanan, energi, semen, pertambangan dan Sumber Daya Mineral, telekomunikasi dan keuangan dan jasa di bidang keuangan dan perbankan.

Sedangkan untuk Raperda penyertaan modal kepada PT Mimika Investama sejahtera yang menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2016 telah menganggarkan penyertaan modal untuk PT Mimika Investama sebesar Rp 10 miliar. Dasar penyertaan modal ini mengacu kepada Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemkab Mimika kepada perusahaan induk milik daerah PT Mimika Investama holding company,namun hanya terealisasi sebesar Rp 7.6 miliar, yang mana Rp 5 miliar digunakan untuk setoran modal dan Rp 2,6 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan.

Lebih lanjut You menjelaskan, sehubungan dengan proses pembuatan akte notaris dari PT Mimika Investama Holding Company tidak dapat diproses karena penamaan yang menggunakan bahasa asing dan diminta untuk dibuat dengan hanya terdiri dari dua kata yaitu Mimika Investama, maka oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat menerima usulan dari nama PT Mimika Investama Holding Company.

“Jadi anggaran yang telah dicairkan dikembalikan ke kas daerah sebesar 5 miliar rupiah sedangkan 2,6 miliar telah digunakan untuk operasional perusahaan. Maka untuk proses lebih lanjut Pemkab mengusulkan Raperda yang baru tentang pendirian PT Mimika Investama Sejahtera,” jelas You.

Untuk Raperda hari jadi Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Mimika dalam hal ini Sekretaris Daerah hanya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan persetujuan yang diberikan fraksi-fraksi untuk Penetapan Raperda tersebut.

Sementara tentang Raperda Organisasi Perangkat Daerah, dijelaskan bahwa masukan dari semua fraksi menjadi perhatian yang serius dari pemerintah kabupaten dan akan segera dikonsultasikan ke Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Papua dan direktur kelembagaan dan kepegawaian Ditjen Otonomi Daerah.

“Dalam hal Perda OPD perlu lami jelaskan bahwa akan ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati tentang struktur tugas dan fungsi dari OPD. Untuk usulan dari Fraksi PBB yang menghendaki adanya bidang yang menangani urusan otonomi khusus urusan dan kewenangan otonomi khusus ada di provinsi sehingga urusan usus secara koordinatif akan ditangani oleh badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Mimika,” jelasnya. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version