Puluhan Pelanggar Lalu Lintas di Timika Disidang di Kantor Polres Pelayanan
MIMIKA, Seputarpapua.com | Puluhan pelanggar lalu lintas terjaring razia operasi lalu lintas yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Mimika, di Jalan Cenderawasih, di depan Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (14/11/2024).
Kasatlantas Polres Mimika AKP Boby Pratama mengungkapkan, pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam razia ini berjumlah 71 unit roda dua, dan 7 unit mobil.
“Jadi setiap pelanggar lalu lintas itu biasanya dua minggu baru kita serahkan ke persidangan, ada juga pilihan apakah mau langsung membayar denda tilang melalui briva yang masuk ke negara. Biasanya selama ini pelanggar langsung membayar di briva yang sudah ada putusan denda tilang atau pergi sidang, hari ini kita edukasi persidangan seperti apa,” imbuhnya.
AKP Boby Pratama menyebut, para pengendara yang terjaring mengaku persidangan di lokasi seperti baru pertama kali di gelar di Mimika.
“Padahal mekanismenya seharusnya seperti ini (persidangan di lokasi) dan masyarakat harus tahu juga yang mengeksekusi itu kejaksaan dan pengadilan bukan polisi,” ungkapnya.
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama mengatakan, 71 kendaraan roda dua dan 7 roda empat itu terjaring dalam operasi yang hanya berjalan 20 menit.
“Pelanggaran pengendara bermotor yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mati, knalpot racing, hingga pelanggaran dengan kecepatan tinggi,” tuturnya.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda empat itu karena menggunakan platform yang semestinya tidak untuk beroperasi di kota.
AKP Boby menambahkan, putusan denda tilang yang dibayarkan oleh para pelanggar sudah sesuai dengan putusan sidang dari pengadilan.
“Yang tertera di blangko tilang itu denda maksimal, contohnya pelanggaran tidak menggunakan helm, maksimal Rp250.000 hakim belum tentu memutuskan sesuai itu, bisa di bawah atau bisa tetap, tapi tidak lebih, jadi bukan kami (polisi) yang memutuskan,” paparnya.
Berlaku sebagai hakim pemutus pada sidang yang digelar adalah Hakim Pengadilan Negeri Timika, Riyan Ardy Pratama.
Salah satu warga usai mengikuti sidang, Gren mengaku berdasarkan hasil putusan dia dikenakan Rp150 ribu karena dua pelanggaran yang dilakukannya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis