Pj Bupati Mimika: ASN Tidak Netral Saat Pilkada Bisa Dipenjara

waktu baca 1 menit
ASN Pemkab Mimika mengikuti apel pagi di Lapangan Kantor Puspem. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dihukum penjara.

Valentinus mengatakan, waktu pemilihan kepala daerah hanya kurang beberapa hari saja, sehingga para pegawai terus diingatkan untuk selalu menjaga netralitas.

“Sekali lagi saya ingatkan, sudah ada putusan dari MK yang mengabulkan tuntutan terkait dengan netralitas ASN dan TNI Polri, disana ditegaskan bahwa apabila TNI Polri dan ASN dinas terbukti tidak netral itu bisa dihukum penjara,” katanya, Senin (18/11/2024).

Ia mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk menciptakan suasana nyaman dan saling menghargai pada saat Pilkada di Kabupaten Mimika.

Perbedaan pilihan di masa Pilkada ini adalah hak yang biasa untuk menegakkan demokrasi di negara Indonesia.

“Jadi jangan pernah alergi kalau samping kiri kanan kita berbeda dengan kita. Saya sangat berharap kita semua tetap bisa berlaku netral dalam menghadapi Pilkada nanti,” pungkasnya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version