Pj Bupati Mimika: ASN Tidak Netral Saat Pilkada Bisa Dipenjara
MIMIKA, Seputarpapua.com | Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dihukum penjara.
Valentinus mengatakan, waktu pemilihan kepala daerah hanya kurang beberapa hari saja, sehingga para pegawai terus diingatkan untuk selalu menjaga netralitas.
“Sekali lagi saya ingatkan, sudah ada putusan dari MK yang mengabulkan tuntutan terkait dengan netralitas ASN dan TNI Polri, disana ditegaskan bahwa apabila TNI Polri dan ASN dinas terbukti tidak netral itu bisa dihukum penjara,” katanya, Senin (18/11/2024).
Ia mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk menciptakan suasana nyaman dan saling menghargai pada saat Pilkada di Kabupaten Mimika.
Perbedaan pilihan di masa Pilkada ini adalah hak yang biasa untuk menegakkan demokrasi di negara Indonesia.
“Jadi jangan pernah alergi kalau samping kiri kanan kita berbeda dengan kita. Saya sangat berharap kita semua tetap bisa berlaku netral dalam menghadapi Pilkada nanti,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis