Alokasi APBN di Mimika dan Puncak Baru Terserap 53,2 Persen

waktu baca 2 menit
Capt: Kepala KPPN Timika Tukima (kiri) saat mengikuti diseminasi kajian ekonomi dan keuangan regional (KEKR) oleh Kantor Perwakilan BI Papua di Timika, Rabu (4/10)

TIMIKA | Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Desa yang dianggarkan dari APBN tahun 2017 sebesar Rp600 miliar untuk Kabupaten Mimika dan Puncak sejauh ini baru terserap 53,2 persen.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Tukima mengatakan, rincian alokasi APBN yang direalisasi oleh dua kabupaten tersebut meliputi 60 persen Dana Desa dan sekitar 50 persen DAK fisik.

“Total Dana Desa tahun 2017 untuk Kabupaten Mimika sebesar Rp108 miliar dan Puncak Rp100 miliar lebih dan selebihnya DAK fisik,” kata Tukima kepada wartawan di Timika, Rabu (4/10).

Tukima menjelaskan, rendahnya realisasi anggaran khususnya untuk Kabupaten Mimika memang salah satunya akibat lambatnya penetapan APBD maupun APBD-P. Sedangkan Kabupaten Puncak dilaporkan sejauh ini tidak ada kendala berarti.

“Kami juga akan membicarakan masalah penyerapan anggaran APBN ini. Karena masih ada 46 persen APBN yang akan diserap sampai dengan akhir tahun,” ujarnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Kabupaten Mimika mendapat sanksi berupa pemangkasan dana transfer pusat tahun mendatang jika realisasi mengalami keterlambatan atau bahkan tidak terserap.

“Iya, tentu ada dampak. Otomatis tahun depan, apakah dana tersebut masih ada atau tidak. Ini memang kebanyakan dari kita untuk belanja modal penyerapan masih cukup rendah. Besarannya cukup signifikan,” kata dia.

Tukima mengakui, kontribusi pemerintah pusat ke Papua termasuk Mimika memang cukup signifikan. Dengan begitu, menjadi kerugian besar jika dukungan pemerintah pusat sesuai Program Nawacita Presiden Joko Widodo tidak berjalan maksimal di daerah.

“Program Jokowi tentang Nawacita yaitu pembangunan infrastruktur sampai di pelosok ini dalam rangka mendorong pengembangan ekonomi secara merata,” jelasnya.

Adapun 133 kampung dari 155 kampung di Mimika mendapat alokasi Dana Desa. Setiap kampung mendapat dana cukup signifikan yaitu berkisar antara Rp500 juta sampai Rp1 miliar.

“Harapan kami, dengan adanya Dana Desa itu perkembangan ekonomi sampai pelosok teejadi secara merata. Fokusnya kalau infrastruktur berkembang, tentu akan mempengaruhi kegiatan ekonomi,” kata dia.

Serapan anggaran tidak merata yang selalu melonjak signifikan di akhir tahun dapat memicu ketidak stabilan ekonomi dan inflasi. Padahal menurut Tukima, harusnya telah dibuatkan rencana penyerapan anggaran bulanan.

“Kenyataannya penyerapan anggaran tidak seperti itu, tidak merata. Walaupun memang pada triwulan pertama penyerapan anggaran pasti belum banyak. Tapi triwulan kedua, kontrak proyek itukan harusnya sudah dilakukan. Kemudian triwulan ketiga terjadi pencairan,” tuturnya.

KPPN Timika merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan di bawah Ditjen Perbendaharaan yang berfungsi sebagai penyalur dana APBN yang dikelola oleh satuan kerja instansi vertikal/daerah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version