Polres Mimika Permudah Warga Urus SKCK
TIMIKA | Polres Mimika, Papua, dalam waktu dekat akan menyiapkan mesin foto copy untuk memudahkan warga ketika mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Apalagi pengurusan surat di kepolisan cukup jauh setelah kembali ke Mako Polres Mimika, di Mile 32, Distrik Kuala Kencana.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengakui, bahwa selama ini warga memang cukup kerepotan ketika mengurus SKCK di Mile 32, yang harus bolak-balik kembali ke SP 3 atau SP 2 untuk menggandakan SKCK lalu dilegalisir.
“Kita cari solusi bagaimana pelayanan ke masyarakat lebih baik. Kita segera lengkapi mesin foto copy agar masyarakat tidak perlu bolak balik lagi,” kata Victor kepada wartawan di Timika, Kamis (5/10) lalu.
Sebelumnya, pelayanan pengurusan SKCK di Kantor Pelayanan Polres Mimika (eks Kantor DPRD Mimika), Kota Timika, dikembalikan ke kantor lama di Mile 32, Distrik Kuala Kencana, membuat warga mengeluh dengan alasan kejauhan.
“Kenapa harus dipindahkan lagi ke sana, jauh sekali. Padahal pelayanan selama ini sudah cukup bagus di kota, dekat dengan jangkauan warga,” kata Anton, warga Jalan Baru, Kota Timika.
Menurut Anton, pelayanan publik yang sangat jauh tentu menyulitkan warga. Apalagi, tidak semua warga memiliki kendaraan sehingga harus membayar biaya transportasi ke sana cukup mahal.
“Ojek saja bisa Rp20 ribu sampai Rp30 ribu ke Mile 32. Belum lagi kalau ada persyaratan lain yang ketinggalan, masak kita harus balik lagi ke kota,” ujarnya kecewa.
Kapolres Victor mengatakan, memang ada beberapa alasan sehingga pelayanan SKCK dan pengurusan surat lainnya harus dipindahkan ke kantor lama, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32.
“Kita lihat di sini tidak representatif. Terutama karena ruangan kita terbatas dan juga ruangannya tidak nyaman, jadi kita kembali lagi ke sana karena kantor kita memang disana,” kata Viktor.
Victor juga mengatakan, alasan lain adalah menyangkut ketidak jelasan status hibah eks Kantor DPRD kepada Polres Mimika yang sempat digunakan untuk pelayanan publik, termasuk pengurusan SKCK.
“Di sini kita juga numpang, kita harapkan perhatian dari pemrintah daerah untuk bisa memastikan bangunan hibah ini. Kita mau perbaiki atau renovasi juga salah-salah, karena ini bukan milik kita,” kata Victor.
Meski pengurusan SKCK dipindahkan kembali ke Mile 32, Victor mengatakan masih ada beberapa unit kepolisian yang berhubungan dengan tindak reaksi cepat pelayanan kepada masyarakat, tetap dilaksanakan di Kota Timika.
“Jadi tidak semua aktifitas Polres Mimika dipindahkan ke sana. Fungsi fungsi untuk merespon cepat seperti Unit Sabhara dan Satuan Lalu Lintas tetap di kota,” jelasnya. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis