Bupati “pikir-pikir” Soal Perpanjangan Ijin Miras

waktu baca 2 menit
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH

TIMIKA | Bupati Mimika Eltinus Omaleng SE., MH, mengaku masih memikirkan soal perpanjangan ijin penjualan minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika yang telah berakhir pada 1 Oktober 2017 lalu.”Bicarakan miras itu, saya masih mikir-mikir karena salah satu pertimbangannya tu kalau kita tutup begitu saja kriminalnya itu lebih tinggi, pemerkosaan juga lebh tinggi,” tutur Bupati saat diwawancarai di Lapangan Timika Indah, Senin (9/10/2017).

Yang menjadi pertimbangan Bupati untuk memperpanjang atau tidaknya ijin penjualan miras  juga karena kata Bupati, Mimika merupakan daerah pertambangan PT Freeport Indonesia.

“Kalau mereka abis kerja itu minum kasih panas badan, jauh kerja, itu juga yang kita pikirkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, Miras merupakan salah satu sumber pemasukkan terbesar di Mimika sehingga tidak bisa langsung diperintahkan untuk ditutup begitu saja karena memang dibutuhkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati mengaku sudah menyiapkan beberapa kajian terkait permasalahan ini dan telah diserahkan kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.

“Nanti dia punya kajian seperti apa, kalau diperlukan untuk perpanjangan kita bisa kasih ijin sampai satu tahun,” katanya.

Adapun keinginan pemerintah untuk menempatkan tempat penjualan miras di satu lokasi, akan tetapi kata dia hingga saat ini ada banyak penjual miras yang berjualan tanpa ijin dan itu merupakan tanggung jawab pemerintah.

Ada tiga tempat penjualan miras yang resmi atau memiliki ijin dari pemerintah yakni IJS, Hotel and Resto 66 dan PT. Pangan Sari Utama yang memang memang mempunyai kontribusi untuk daerah.

“Kalau semua yang tidak ada ijin ini kita clear, maka yang punya ijin itu juga kita bisa kasih habis. Tapi kalau yang masih liar ini masih ada itu juga kami belum bisa bilang tutup dan lain lain begitu,” jelas Bupati.

Disinggung mengenai kebijakan gubernur tentang larangan penjualan miras di seluruh Kabupaten di Papua, Bupati mengkaui dirinya yang menandatangani persetujuan kebijakan tersebut yang mana didalamnya berisi persetujuan menyatakan seluruh kabupaten tidak diperbolehkan menjual miras.

“Memang itu saya punya tanda tangan, tapi saya kasih penjelasan kepada gubernur kalau di sini daerah perusahaan dan tidak bisa begitu saja tutup harus proses baik-baik,” ungkapnya.

Ia menegaskan, meskipun miras menjadi salah satu sumber pemasukkan terbesar bagi daerah, akan tetapi tidak semua penjual miras dalam hal ini yang ilegal akan diberi izin.

“Tidak bisa semua yang tidak punya ijin akan dikasih ijin karena itu akan memberikan peluang besar bagi mereka yang jual miras,” tegasnya. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version