Bupati Mimika Bagi-bagi 10 Persen Saham Freeport
TIMIKA | Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengklaim jika 10 persen saham PT Freeport Indonesia untuk Papua merupakan hasil perjuangannya sehingga dirinya berhak menentukan pembagian.
Menurut Eltinus, porsi 10 persen saham untuk Papua dari rencana divestasi 51 persen ke Pemerintah Indonesia, akan dibagi masing-masing untuk pemerintah Provinsi Papua secara umum, Kabupaten Mimika dan Pemilik Hak Ulayat.
“Saya yang atur (pembagian 10 persen saham) bahwa saya kasih provinsi sekian, pemilik hak ulayat sekian dan Kabupaten Mimika dapat sekian,” jelas Bupati Eltinus saat diwawancarai di Timika, Senin (9/10/17) .
Eltinus menjelaskan, dari 10 persen saham tersebut, Provinsi Papua akan mendapatkan bagian sebesar 3 persen, Kabupaten Mimika 3 persen dan Pemilik Hak Ulayat menerima bagian yang lebih besar yakni 4 persen.
“Sementara untuk Kabupaten Puncak sudah termasuk dalam 3 persen yang diterima Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Meski begitu, tawaran pembagian saham 10 persen untuk Papua sementara masih menunggu kesepakatan Pemerintah Indonesia terkait nilai wajar pelepasan saham perusahaan asal Amerika Serikat itu.
“Jadi dari pemerintah menawarkan ke Freeport itu berdasarkan harga pasar, Freeport ini harga sahamnya khusus sehingga mereka bilang ini tidak sesuai,” ungkapnya.
Pemerintah Indonesia memastikan divestasi 51 persen saham Freeport sudah final. Pemerintah pusat akan memperoleh 41 persen, dan 10 persen untuk Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika selaku daerah penghasil tambang.
Atas kesepakatan itu, penerimaan negara berasal dari pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), royalti, dan pajak daerah, termasuk bagi hasil untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dipastikan akan meningkat.
Di samping itu, PT Freeport wajib membangun pabrik pemurnian konsentrat (smelter) selama lima tahun ke depan sejak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berlaku untuk perusahan raksasa tersebut. (Nft/SP)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis