Polisi Jayapura Ringkus Enam Pengedar Ganja, Tiga Warga Asing

waktu baca 2 menit
Polres Jayapura saat melakukam Konfrensi Pers penangkapan enam pengedar Ganja

TIMIKA I Tim Elang Polres Jayapura, Papua, berhasil menangkap enam pelaku pengedar Narkotika golongan satu jenis tanaman ganja, beserta barang bukti sebanyak 5 (lima) kilogram ganja.

Enam pelaku masing-masing berinisial  (24), YM (41), JF (24) dan JY (40), kemudian tiga pelaku yang merupakan warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial TS (32), BI (18) dan BM. Enam pelaku tersebut ditangkap di beberapa tempat berbeda.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, penangkapan enam pelaku berawal dari patroli Team Elang pada Sabtu (7/10) sekitar pukul 01.00 Wit dini hari dan melaksanakan sweping di batas kota. Petugas lalu berhasil menangkap TS (32), yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 30 plastik ukuran besar dan dua plastik ukuran kecil.

Kemudian, Tim Elang bersama Satuan Reserse Narkoba dan Piket Fungsi Polres Jayapura, melakukan pengembangan ke daerah Pos VII atas Sentani sehingga kembali meringkus BI (18) dan BM (24). Dimana ketiga pelaku itu merupakan warga PNG.

Setelah tiga tersangka dibekuk, polisi melakukan pengembangan ke BTN Lembah Vuria Yahim Sentani dan kembali menangkap YM (41), JF (24), dan JY (40), dengan barang bukti ganja enam bungkus plastik besar, dua bungkus plastik bening ukuran sedang, dan satu bungkus plastik hitam ukuran sedang.

“Jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 5 kilogram ganja dengan enam orang tersangka, diantaranya 3 warga negara PNG dan 3 warga Indonesia,” jelas Kamal melalui rilisnya, Rabu (11/10/17).

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda yaitu, tersangka TS (32), BI (18), BM (24) dikenakaan pasal 111 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka JF (24), JY (40) dikenakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan untuk tersangka YM (41) dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version