Pemprov Papua Minta Bupati Mimika Hentikan Peredaran Miras

waktu baca 2 menit
Doren Wakerkwa (kanan) bersama Eltinus Omaleng saat meninjau Pelabuhan Nusantara Pomako, Timika, beberapa waktu lalu (Sevianto/SP)

TIMIKA | Pemerintah Provinsi Papua melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Doren Wakerkwa meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng segera menghentikan segala perizinan penjualan bebas minuman keras (Miras) beralkohol.

Doren selaku Ketua Tim Pemberantasan Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Papua, berharap Bupati Eltinus dengan didukung jajaran Forkompinda tidak lagi memberikan peluang bagi peredaran Miras yang mengakibatkan hampir 25 persen angka kematian masyarakat Papua setiap tahun.

 

Ia mengingatkan kembali soal Pakta Integritas tentang larangan produksi dan distribusi minuman beralkohol yang telah ditanda tangani oleh Gubernur, Ketua DPRP, dan seluruh Bupati/Walikota serta Forkompinda se-Papua pada Maret 2016 di Jayapura.

 

“Harusnya, setelah pulang dari Jayapura, Bupati Mimika langsung mengeksekusi (ketentuan pakta integritas itu). Jangan malah berikan kesempatan kepada distributor Miras di sini,” kata Doren di Timika, Kamis (19/10).

 

Menurutnya, semua pihak sepatutnya menjunjung tinggi Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen Gubernur Lukas Enembe, merujuk pada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) NO 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Papua.

 

“Berdasarkan UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan diturunkan dalam Perdasus No 15. Siapapun harus menjunjung tinggi Perdasus tersebut, termasuk Pemkab Mimika,” imbuhnya.

 

Doren berpendapat, tidak semestinya ada pengecualian bagi Mimika dengan keberadaan PT Freeport Indonesia yang selama ini telah melegalkan distribusi minuman keras beralkohol ke wilayah kerja mereka.

 

“Dengan keberadaan Freeport bukan berarti Timika itu (seolah-olah) berada di Amerika. Ini kepentingan generasi Indonesia, anak-anak generasi Papua,” tegasnya.

 

Selain itu, Doren mengkritik Pemkab Mimika yang memberikan rekomendasi kepada distributor Miras dengan alasan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi, Miras dengan berbagai dampaknya tidak seharusnya dilegalkan hanya dengan sebuah rekomendasi, bukan izin resmi.

 

“Jangan bilang kalau itu (pajak miras) untuk PAD, ada Freeport masa harap PAD dari minum beralkohol,” sindir Doren Wakerkwa. (rum/SP)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version