MIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika menilang 175 kendaraan selama pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz 2024, yang dimulai sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.
AKP Boby Pratama saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (30/10/2024) mengatakan personel Satlantas Polres Mimika juga memberikan teguran terhadap 353 pengendara yang melanggar aturan.
“Ada 175 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang ditilang, kemudian teguran ada 353,” ujarnya.
AKP Boby Pratama merincikan, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI berjumkah 99 pelanggar, kemudian menggunakan knalpot nom standar 23 pelanggar, penggunaan nomor polisi (nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu pada kendaraan roda 2 53 kendaraan, Nopol atau TNKB palsu pada kendaraan roda 4 sebanyak 12 kasus.
“Barang bukti yang kami amankan baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 ada 175 kendaraan. Pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda 2, dan pelanggarnya rata-rata masih berusia remaja yaitu usia 16-20 tahun,” ungkapnya.
Selain itu, selama Operasi Zebra Cartenz 2024, personel Satlantas Polres Mimika juga menemukan kendaraan yang pajaknya sudah mati, sehingga langsung dilakukan penindakan.
“Semua pengendara yang ditilang, kita arahkan untuk melengkapi administrasi di Kantor Samsat. Untuk kendaraan bodong kita tidak temukan sama sekali, dan bagi pengendara yang ingin mengambil kendaraannya wajib melengkapi pelanggaran yang dilanggar tersebut,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis