Paslon Perseorangan Kembali Protes Hasil Verifikasi Faktual Ulang PPD Miru
TIMIKA I Pasangan bakal calon perseorangan Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled) lagi-lagi menyatakan keberatan terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas hasil pleno terhadap hasil verifikasi faktual ulang, Sabtu (13/1) malam.
Pasangan Petraled berencana akan kembali melaporkan penyelenggara pemilu di tingkat distrik tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mimika, lantaran menganggap proses verifikasi ulang tidak dilakukan sesuai rekomendasi oleh Panwaslu.
“Kami akan (kembali) laporkan PPS dan PPD Miru ke Panwas terkait proses verifikasi faktual di lapangan,” kata Ketua Tim Pemenangan Petraled, Erik Welafubun kepada wartawan melalui telepon selulernya, Minggu (14/1).
Erik mengatakan, pada prinsipnya sangat menghargai pelaksanaan pleno ulang sesuai rekomendasi Panwaslu. Akan tetapi, PPD Miru hanya membacakan salinan BA6-KWK (rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan atau distrik), bukan melakukan proses penghitungan ulang atas hasil verifikasi PPS di lapangan.
“Yang kami minta proses penghitungan ulang, mulai BA5-KWK (berita acara hasil penelitian faktual terhadap dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota) hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS. Bukan langsung membacakan BA6-KWK,” ujarnya.
Baca Juga: Menegaskan Netralitas ASN di Tengah Fenomena Calon Tunggal Petahana
Erik menegaskan, pihaknya harus keberatan karena hasil pleno ulang tersebut tidak jauh beda dengan hasil pleno sebelumnya. Walaupun ada perubahan kenaikan pada beberapa pasangan calon. Namun jumlahnya sangat tidak siginifikan, hanya puluhan dukungan KTP.
Dimana pada pleno ulang itu pasangan Wihelmus Pigai-Allo Rafra (MUSA) memperoleh dukungan sebanyak 4.168, Robertus Waropea-Albert Bolang (RnB) sebanyak 1.118, Hans Magal-Abdul Muis (HAM) sebanyak 14.120, Philipus Wakerwa-H Basri (Philbas) 2.787, Petraled 1.475, Maria Kotorok-Yustus Way (MariYus) 4.118.
Sementara pada pleno sebelumnya, pasangan MUSA memperoleh dukungan sebanyak 4.229 (berkurang 61), RnB 1.090 (bertambah 28), HAM 14.125 (berkurang 5), PilBas 2.787 (tetap), Petraled 2.611 (berkurang 1.136), dan MariYus 4.118 (tetap).
“Atas pleno hasil verifikasi ulang tersebut, kami berasumsi bahwa PPS tidak melakukan verifikasi faktual ulang di lapangan,” tegasnya.
Padahal menurut Erik, pasangan Petraled di Kelurahan Koperapoka saja memperoleh 3.244 dukungan KTP. Namun setelah diverifikasi faktual oleh PPS, dukungan yang memenuhi syarat (MS) hanya 45. Karena itu, dia juga menduga PPS memang tidak melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Kalaupun PPS melakukan verifikasi, dirinya meminta alat bukti berupa formulir penolakan atau persetujuan warga. Sebab dengan formulir tersebut, akan diketahui berapa jumlah warga yang menerima maupun menolak. Disamping itu, menurutnya yang seharusnya diverifikasi faktual adalah data tidak memenuhi syarat (TMS) atau ganda bukan MS.
“Saat verifikasi faktual, PPS tidak menghubungi penghubung Petraled. Padahal sesuai pasal 24, PKPU nomor 3 Tahun 2017 bahwa PPS harus berkoordinasi dengan penghubung pasangan calon,” jelasnya.
Erik mengancam kalau sampai masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Panwaslu Mimika, laporan terhadap PPD Mimika Baru dan PPS akan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan laporan atau gugatan ke Panwaslu, agar ditindaklanjuti. Dan ini catatan bagi KPU, pada saat verifikasi faktual pada 21 Januari 2018, kami minta diperhatikan dengan baik. Karena yang diverifikasi adalah data ganda, bukan yang lain,” pungkasnya. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis