Tim Advokasi OMTOB Dampingi Warga Lapor Dugaan Pemalsuan Dukungan KTP ke Panwaslu
TIMIKA | Tim Advokasi pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) dampingi delapan warga melapor ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Mimika atas dugaan pemalsuan dokumen.
Salah satu anggota Tim Advokasi Balo OMTOB, Marvey J Dangeubun mengatakan, Tim Advokasi OMTOB mendapati adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh balon dari jalur perseorangan.
“Dugaan pemalsuan dokumen ini muncul, karena adanya beberapa warga yang merasa tidak memberikan dukungan kepada salah satu kandidat Balon, namun namanya yang berupa e-KTP ada dalam dukungan,” kata Marvey kepada wartawan di kediaman Balon Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, Senin (29/1).
Bahkan kata Marvey, ada tiga warga mengatakan tidak pernah menyerahkan eKTP dan menandatangani B1KWK (surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dari perseorangan) di atas materai Rp6000. Dimana untuk penyerahan eKTP ini harus disertakan B1KWK Perseorangan.
“Ada beberapa orang yang secara tegas mengatakan belum menentukan sikap untuk memilih siapa-siapa. Tapi anehnya namanya ada pada dukungan kandidat sehingga merasa dirugikan,” ujarnya.
Salah satu warga yang dicatut adalah Isteri Bupati Eltinus Omaleng. Karena secara logika, istri Bupati pasti mendukung suaminya untuk maju dalam bursa pemilihan kepala daerah Mimika.
Dan ironisnya lagi dikatakan Marvey, ada nama warga yang sudah meninggal tercatat dalam daftar dukungan salah satu kandidat perseorangan.
“Ini kan aneh, orang sudah meninggal ada di dalam dukungan. Oleh itu, kami Tim Advokasi mendampingi beberapa orang warga melaporkan ke Panwaslu untuk ditindaklanjuti. Ini dilakukan agar pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.
Ia menambahkan, warga yang melaporkan diri patut diberikan apresiasi terhadap sikapnya terhadap politik. Dan inilah yang diinginkan dalam pelaksanaan politik di Indonesia, yakni peran aktif masyarakat.
“Masyarakat sudah pintar dan mengetahui hak-haknya. Karenanya tim hukum akan dampingi untuk melaporkan ke Panwas,” ujar Marvey.
Dengan bukti yang ada, maka bisa dipastikan pada saat pelaksanaaan verifikasi faktual oleh PPS, seharusnya PPS mengecek dengan baik, apakah warga tersebut benar mendukung salah satu pasangan atau tidak.
“Ini jelas, pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan tidak dilakukan dengan baik. Terbukti ada warga yang merasa tidak pernah menyerahkan e-KTP sebagai bentuk dukungan, tapi namanya ada di dalam dukungan kandidat perseorangan,” ungkapnya.(mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis