306 Guru P3K Tahun 2021 di Merauke Dapat SK, Gaji Dibayar per September

waktu baca 1 menit
Bupati Merauke Romanus Mbaraka didampingi Sekda Merauke Yeremias Ndiken serahkan SK Guru P3K tahun 2021 kepada perwakilan. (Foto: Getrud/Seputarpapua)

MERAUKE | Bupati Merauke Romanus Mbaraka serahkan 306 Surat Keputusan (SK) kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) guru tahun 2021.

Penyerahan dilakukan di Auditorium Kantor Bupati, Senin (31/7/2023) secara simbolis kepada perwakilan penerima. Ratusan guru ini mengajar atau mengabdi di sekolah negeri tingkat Sekolah Dasar dan SMP di Kabupaten Merauke.

“Ini proses yang cukup panjang akhirnya membuahkan hasil dengan penyerahan SK hari ini,” kata Romanus dalam arahannya.

Romanus menyebut bahwa prosesnya cukup panjang karena banyak terjadi perubahan aturan dalam sistem digitalisasi administrasi sehingga butuh waktu untuk penyesuaiannya.

Bupati Merauke berharap para guru senantiasa memberikan pelayanan yang baik kepada anak didik dan menegaskan bahwa setelah menerima SK tidak boleh ada yang minta untuk dipindahkan sesuai keinginan.

Dinas Pendidikan dan Pengajaran juga diminta lebih tertib terhadap guru dan melakukan pembagian merata di semua jenjang supaya terjadi keseimbangan.

“Kalian akan digaji melalui Dinas Pendidikan per 1 September 2023. Berikan pelayanan yang baik, dan mengajar dengan kasih kepada anak didik supaya mereka juga mampu menyerap ilmu yang diberi,” tandas Romanus.

 

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version