Komnas HAM Tuding Freeport ‘Berangus’ Serikat Pekerja

Komnas HAM Tuding Freeport ‘Berangus’ Serikat Pekerja
Natalius Pigai, S.I.P., Anggota Komnas HAM RI (2012 - 2017)

Timika – Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, menyebut manajemen PT Freeport Indonesia telah melakukan pemberangusan aktivis serikat pekerja yang melakukan perlawanan terhadap kebijkan sepihak perusahaan asal Amerika Serikat itu.

“Perusahaan tidak boleh melakukan pemberangusan serikat pekerja. Pemberangusan serikat pekerja adalah pelanggaran pidana sesuai dengan Pasal 28 UU No 13 tahun 2003,” kata Pigai di Timika, Papua, Selasa (18/7/17).

Manajemen PT Freeport dituding melakukan kebijakan sepihak dengan menerapkan program furlough (merumahkan) ribuan pekerja disusul PHK yang menyasar sekitar 80 persen aktivis serikat pekerja yang pada umumnya di tingkat komisariat.

“Saya sudah banyak mendengar jeritan dari para pekerja di sini. Sangat sakit rasanya, saya yang puluhan tahun berjuang demi kemanusiaan di negeri ini lalu di depan saya kalian menderita. Itu tidak adil,” sesal Pigai.

Adapun aksi mogok kerja harus ditempuh ribuan aktifis serikat pekerja menyusul kebijakan furlough manajemen Freeport. Aksi spontanitas tersebut berujung pada PHK ribuan karyawan yang dianggap mangkir dari tempat kerja selama lima hari berturut-turut.

“Saya akan melakukan pertemuan dengan manajemen Freeport. Tidak cukup pertemuan dengan manajemen di tingkat bukan pengambil keputusan. Saya ingin pucuk pimpinan langsung berbicara dengan saya. Saya akan dengarkan, mengapa ribuan karyawn ini dirumahkan, di-PHK, dan diberhentikan begitu saja,” tutur Pigai.

Mantan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja ini menilai kebijakan manajemen Freeport secara sepihak yang berujung pada kesengsaraan puluhan ribu karyawan beserta keluarganya, sudah merupakan tragedy kemanusiaan dan menjadi urusan Komnas HAM.

“Oleh karena itu, pertama saya akan lakukan adalah pertemuan dengan Freeport di Timika. Saya ingin pertemuan-pertemuan yang akan dilakukan melahirkan suatu keputusan yang pasti. Kalau tidak, saya akan hancurkan Freeport,” tukasnya.

Pigai juga berjanji akan membawa persoalan ini ke dunia internasional melalui Dewan HAM PBB apabila manajemen Freeport tidak memiliki itikad baik mempekerjakan kembali ribuan karyawan yang di-PHK maupun yang di-furlough beberpa waktu lalu.

Advertisements

“Hukum dia bisa bayar, pemimpin dia bisa bayar, birokrasi dia bisa bayar, tetapi Komnas HAM milik dunia internasional pejuang kemanusiaan tidak bisa. Saya janji jatuhkan Freeport di dunia internasional kalau masalah ini tidak diakomodir,” tegasnya.

Pigai juga meminta manajemen Freeport segera menghentikan perekrutan karyawan baru sebelum masalah tenaga kerja ini belum dituntaskan. Diketahui, satu bulan terakhir menyusul PHK ribuan karyawan, sejumlah perusahaan subkontraktor telah mengumumkan penerimaan karyawan untuk dipekerjakan di lingkungan PT Freeport.

“Freeport jangan berusaha menghabisi serikat pekerja yang melawan kebijakan sepihak mereka, lalu kemudian merekrut karyawan baru yang bisa tunduk terhadap manajemen Freeport,” kata dia.

Kepala Disnakertrans PR Mimika, Rony Maryen, mengatakan pemerintah daerah berada dalam posisi sebagai mediator masalah ini. Pemerintah telah memegang data dari masing-masing pihak untuk diteliti lalu kemdian mencari jalan keluar.

Meski begitu, Rony tak menampik jika memang ada sesutau yang menjadi dasar kuat bagi serikat pekerja yang memaksa mereka harus melakukan aksi mogok kerja. Untuk itu, dirinya berharap agar persoalan ini betul-betul dapat diselesaikan secara bijaksana.

“Secara logika, tidak mungkin ada aksi ini tanpa sebab dan alasan kuat bagi serikat pekerja. Kami tidak tahu apa dan bagaimana persoalan ini antara serikat dan manajemen, tetapi memang ada persoalan kemanusiaan disini,” ujarnya. (rum)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan