MRPT Berikan Rekomendasi OAP Agustinus Anggaibak Sebagai Cawagup Papua Tengah

Majelis Rakyat Papua Tengah menggelar Rapat Pleno Luar Biasa di Auditorium RRI Nabire, Senin (28/10/2024). (Foto: Christian Degei/seputarpapua).

NABIRE, Seputarpapua.com | Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) menggelar Rapat Pleno Luar Biasa di Auditorium LPP RRI Nabire, Senin (28/102/2024).

Rapat Pleno Luar Biasa ini digelar dalam rangka pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap keaslian orang Papua sebagai pengganti bakal calon Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Wakil Ketua II Mejelis Rakyat Papua Tengah, Matheus Wakerwa mengatakan melalui Rapat Luar Biasa tersebut pihaknya bersepakat memberikan persetujuan dan pengesahan keaslian terhadap Agustinus Anggaibak sebagai Orang Asli Papua Tengah.

Dikatakan Wakerwa bahwa, surat rekomendasi OAP akan diserahkan kepada KPU Papua Tengah sebagai jawaban atas permintaan KPU untuk melengkapi berkas persyaratan yang dipenuhi setiap Paslon.

ā€œJadi sesuai dengan kewenangan yang ada setelah melakukan verifikasi faktual, kami akan memberikan rekomendasi kepada Agustinus Anggaibak sebagai calon wakil gubernur Papua Tengah,ā€katanya.

Sebelumnya, koalisi partai John Wempi Wetipo (JWW) mendaftarkan Agustinus Anggaibak ke KPU Papua Tengah pada Selasa, 22 Oktober 2024 sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tengah menggantikan mendiang Asilius You.

ā€œDan hari ini hari terakhir dan sebentar kami akan menyerahkan rekomendasi keaslian ini untuk melengkapi berkas persyaratan yang harus dilengkapi calon wakil gubernur Papua Tengah,ā€katanya.

Ia menjelaskan bahwa surat rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan perintah Undang-undang bahwa, pergantian Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Serta Pasal 125 PKPU Nonor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

penulis : Christian Degei
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan