Mimika Penerima Terbesar Bagi Hasil Pajak Papua
Timika – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua menyebutkan bahwa Kabupaten Mimika merupakan penerima bagi hasil pajak terbesar dari Provinsi Papua selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Bapependa Provinsi Papua Gerzon Jitmau di Timika, Jumat, mengatakan pada 2016 Kabupaten Mimika menerima bagi hasil pajak dari Provinsi Papua sebesar lebih dari Rp49 miliar.
“Pajak Provinsi Papua yang diberikan ke Pemkab Mimika sangat besar. Tahun lalu sekitar Rp49 miliar yang kami berikan ke Kabupaten Mimika. Setelah Mimika baru Kota Jayapura, Merauke, Biak dan Nabire. Ini daerah-daerah yang sangat potensial di Papua,” kata Jitmau.
Sesuai ketentuan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat lima obyek pajak provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat dan ditambah dengan retribusi daerah.
Penerimaan kelima obyek pajak provinsi itu dilakukan melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis Bapependa Papua (Kantor Samsat) yang terdapat di 17 kabupaten.
Sehubungan dengan itu, Bapependa meminta dukungan para bupati/walikota se-Papua agar membantu mendongkrak penerimaan pendapatan daerah Provinsi Papua agar nilai bagi hasil pajak yang dikembalikan ke kabupaten/kota jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
“Semua pemangku kepentingan baik gubernur, para bupati dan walikota agar mendukung penuh pengelolaan pendapatan daerah. Sebab pendapatan daerah ini sangat penting untuk menopang pembangunan melalui APBD. Kalau pendapatan daerah kita memadai, sudah tentu akan membiayai berbagai program pembangunan yang sangat dibutuhkan oleh rakyat,” jelas Jitmau.
Ia juga mengimbau warga Papua, terutama para wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, roda empat dan alat berat agar segera membayar dan melunasi kewajiban pajaknya melalui 17 Kantor UPTB Samsat yang tersebar di berbagai daerah.
“Para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, alat berat, pemilik traktor dan lain-lain segera membayar kewajiban pajaknya di Kantor UPTB Samsat setempat. Kalau anda lalai, nanti akan jadi masalah hukum,” kata Jitmau.
Tahun ini Pemprov Papua menargetkan penerimaan pendapatan daerah dari sumber pajak dan retribusi daerah sebesar lebih dari Rp1 triliun. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis