Pengadilan Negeri Timika Kekurangan Hakim
TIMIKA | Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika, Relly D Behuku mengakui masih kekurangan Hakim. Pasalnya, empat Hakim yang ada saat ini tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani.
Ia menyebutkan, idealnya jumlah Hakim di PN Timika berjumlah sembilan orang.
“Kita cuma empat. Ketua, wakil dan dua anggota,” sebut dia, Rabu (26/7).
Ia akui, akibat kekurangan Hakim, sehingga dapat berpengaruh pada penyelesaian perkara.
“Minimal kalau bisa ada lima Hakim anggota,” ujarnya.
Selain itu, diungkapkan dia, sebagai Ketua PN Timika dan Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), sehingga dirinya sulit untuk berbagi waktu.
“Saya akui, saya sulit bagi waktu. Belum lagi harus mengurus kantor dan penuhi undangan. Makanya, banyak undangan dari instansi lain yang tidak bisa saya hadir,” akunya.
Meski demikian, menurut dia, PN Timika saat ini sedang menuju akreditas. Sehingga semua perlu dibenahi. Salah satunya soal kecepatan dalam menyelesaikan perkara.
“Saat ini PN Timika bisa menyelesaikan perkara dalam sehari, padahal dulunya memakan waktu lima hari,” katanya. (IPA/SP)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis