Gubernur Papua Diminta Nonaktifkan Direktur RSUD Jayapura
JAYAPURA | Gubernur Papua, Lukas Enembe diminta untuk segera menonaktifkan Direktur RSUD Dok II Jayapura, drg. Josef Rinta Rachdyatmaka. Alasannya, karena Josef tersandung masalah hukum.
Tuntutan ini datangnya dari Solidaritas Karyawan/ti RSUD Jayapura, Forum Peduli Kawasan Biak Papua (FPKBP), Komunitas Masyarakat Papua Anti Korupsi (KAMPAK), dan Pengusaha Asli Papua, saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jalan Soa Siu, Kota Jayapura, Senin (31/7/2017).
Massa menilai bahwa, sudah seharusnya Direktur RSUD Dok II Jayapura, drg. Josef Rinta Rachdyatmakas dinonaktifkan. Pasalnya, dalam Putusan MA No. 23.K/PID.SUS/2016, Josef terbukti bersalah dalam kasus perdagangan kulit buaya yang merugikan Negara sebesar Rp12 miliar.
Selain itu, dalam putusan MA, Josef harus menjalani hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta. Namun, sangat disayangkan hingga kini Josep belum juga ditahan.
Untuk itu, dalam ujuk rasa ini massa mempertanyakan penegakan hukum di Papua.
Massa menilai, hukum di Papua tidak bergigi, hukum di Papua tidak bernyali, dan hukum di tanah Papua bisa diperjual belikan.
“Kinerja hukum di tanah Papua lumpuh sehingga dengan mudah para koruptor menikmati kehidupan yang megah di atas penderitaan rakyat Papua,” bunyi salah satu pernyataan sikap dari selebaran yang dibagikan. (IPA/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis