40 Anggota DPR Papua Tengah Dilantik, Pj Gubernur Ingatkan Tiga Fungsi Wakil Rakyat

waktu baca 3 menit
Rapat Paripurna Pengucapan Janji Anggota DPR Papua Tengah Masa Jabatan 2024-2029 di dilaksanakan di Ruang Sidang DPR Papua Tengah (Foto: Christian Degei/Seputarpapua)

NABIRE, Seputarpapua.com | Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Derman P Nababan resmi melantik 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pengucapan Sumpah Janji dan Janji Anggota DPR Papua Tengah ini dilaksanakan di Ruang Sidang DPR Papua Tengah, Rabu (6/11/2024).

Pelantikan tersebut sekaligus menyerahkan palu sidang kepada ketua DPR Papua Tengah sementara yang dijabat oleh Maksimus Takimai dari Partai PDI Perjuangan dan Wakil Ketua Sementara, Diben Elabi. Mereka ditetapkan berdasarkan jumlah suara terbanyak partai.

Ketua DPR Papua Tengah Sementara, Maksimus Takimai dalam sambuatan perdananya menegaskan bahwa, DPR Papua Tengah sebagai utusan masyarakat sehingga telah berkomitmen akan bekerja secara baik dan adil untuk seluruh masyarakat Papua Tengah.

“Kami sudah dilantik dan selaku wakil masyarakat Papua Tengah, tugas yang diberikan ini kami akan laksanakan sebaik-baiknya dan seadik-adilnya,”ujar Takimai.

Para legislatif yang dilantik ini dipilih oleh rakyat karena berbagai tindakan positif yang dilakukan. Tentu hal ini menjadi indikator prima masyarakat sehingga memutuskan untuk memilih dan hari ini menjadi momen bersejarah karena para legislatif ditunjuk untuk meletakan pondasi kepercayaan yang baik.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Papua Tengah atas kepercayaan dan dukungannya untuk duduk di kursi DPR Papua Tengah selama 5 tahun mendatang,”ucapnya.

Takimai mengajak ajaran legislatif yang telah dilantik agar menciptakan suasana kerja yang harmonis dan berkomitmen bekerja secara bijak dengan penuh berdedikasi.

Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik mengingatkan tiga fungsi kerja DPR Papua Tengah yang tertuang dalam pasal 96 Undang-Undang Nonor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Didalam amanat UU telah menyebutkan tiga fungsi kerja DPR yakni, Pertama, Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan pembentukan produk Peraturan Daerah bersama-sama dengan kepala daerah.

Menurutnya, hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan.

“Disamping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiatif DPR harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik hingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,”tegas Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik.

Kemudian kedua, Fungsi Anggaran yang sejatinya merujuk pada komitmen setiap anggota DPR untuk menetapkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untk kesejahteraan pribadi dan golongan.

“Untuk itu, legislatif sebagai perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,”katanya.

Dan ketiga, Fungsi Pengawasan yakni merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan profesional. Baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan kepada daerah secara umum.

Dalam fungsi pengawasan, anggaran DPRD memiliki hak yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Penggunaan ketiga hak DPR tersebut merupakan rangkaian hak DPR sebagai kesatuan kausalitas, yakni .

Pertama, Hak Interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.

Kedua, Hak Angket, yakni sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh kepala daerah dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.

Ketiga, Hak Menyatakan Pendapat yaitu terhadap hak penyelidikan dimaksud, DPR berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindak pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Ia pun sangat mengharapkan agar hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh seluruh anggota DPR Papua Tengah yang baru dilantik sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan Cheks dan Balanece pada penyelenggara pemerintahan di Papua Tengah.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version