Proses Kasus DD Belum Ada Kemajuan

waktu baca 2 menit
Kapolres Mimika, AKBP Victor Dean Mackbon - (Foto : Dok seputarpapua.com )

TIMIKA | Proses hukum kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat pemilik akun Facebook Demmy Daskunda (DD) hingga kini belum mengalami kemajuan. Sejauh ini Polisi baru memeriksa enam orang saksi.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, kepolisian perlu melalui tahapan pemeriksaan saksi ahli. Setelah itu bilamana terlapor dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.

“Terakhir ada enam saksi yang telah diperiksa. Kami akan melangsungkan pemeriksaan saksi ahli karena ini penting. Tidak bisa polisi bekerja atas dasar bukan pendapat hukum,” kata Victor di Timika, Senin (14/8/17).

Kapolres mengemukakan, penetapan tersangka harus betul-betul melalui prosedur hukum. Terlebih memenuhi unsur alat bukti dan pendapat hukum untuk dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“Jangan sampai kita ada masalah saat menetapkan seseorang jadi tersangka (tanpa memenuhi unsur). Penetapan tersangka harus ada bukti,” terang Kapolres.

Penyidik kepolisian telah memeriksa enam orang saksi termasuk DD sebagai saksi terlapor. Meski begitu, polisi menyatakan kasus ini belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, pemilik akun Demmy Daskunda dilaporkan Pemuda Katolik Kantor Komisariat Timika ke Polisi atas postingannya di jejaring sosial Facebook pada Rabu (26/7) sekitar Pukul 23.15 Wit malam lalu. 

Postingan Demmy Daskunda menjadi viral lantaran menyindir Pastor Adrianus Wardjito yang hadir dalam aksi unjuk rasa ratusan guru honorer di Kantor Dispendasbud Mimika, Senin (24/7) lalu.

Materi postingan Demmy Daskunda dinilai melecehkan Imam Gereja dan melukai hati umat Katolik. Demmy diantaranya mempertanyakan kehadiran Pastor Adrianus dengan menyebut “apakah ini bagian dari tambahan penghasilan seorang Pastor?”

“Poin kedua ini sangat melecehkan. Seorang Pastor tidak pernah digaji. Karena pastor sudah ada janji sebagai seorang pelayan, dia harus miskin,” kata Juru Bicara Pemuda Katolik Mimika, Erick Welafubun.

Lambatnya penanganan kasus ini memaksa Pemuda Katolik Mimika menggelar aksi demo bersandi *808# pada Selasa (8/8/17) lalu. Mereka mengancam akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa lebih besar jika DD tidak segera ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version