8 Kepala Suku Minta KPU Papua Tengah Buka Ruang untuk Isaias Douw-Yustus Wonda

waktu baca 3 menit
Delapan Kepala Suku Adat di delapan Kabupaten Provinsi Papua Tengah Saat Menyampaikan Pernyataan Sikap (Foto: Christian Degei/seputarpapua)

NABIRE, Seputarpapua.com | Para kepala suku adat di delapan Kabupaten Provinsi Papua Tengah menyatakan sikap atas dukungannya kepada Isaias Douw sebagai Gubernur Provinsi Papua Tengah. Wujud dukungan tersebut tertuang dalam pernyataan dukungan yang ditandatangani delapan kepala suku adat yang berdomisili di wilayah Papua Tengah.

Sebanyak delapan kepala suku adat yaitu, Yakonias Adi, kepala suku wilayah adat Nabire, Germanus Goo, kepala suku wilayah adat Dogiyai, Frans Mote, wilayah adat Deiyai, Demianus Muyapa, kepala suku wilayah adat Paniai, Rupinus Sondegau, kepala suku wilayah adat Intan Jaya, Kosinus Wonda, kepala suku wilayah adat Puncak, Yemiles Wonda, kepala suku wilayah adat Puncak Jaya, dan Yan Beanal kepala suku wilayah adat Kabupaten Mimika.

Kepala Suku Besar Wilayah Adat Provinsi Papua Tengah, Melkianus Keiya mengatakan, dirinya sangat setuju dengan sikap dukungan yang dikeluarkan para kepala suku karena Isaias Douw merupakan inovator pembangunan sehingga layak menjadi pemimpin di
Wilayah Papua Tengah.

“Bersama bapa-bapa kepala suku, saya sendiri sebagai kepala suku besar setuju dengan sikap pernyataan mereka bahwa Paslon Isaias dan Yustus harus mendaftar dan pimpin Papua Tengah,”ujar Keiya kepada Sputarpapua, Minggu, (1/9/2024).

Kendati pendaftaran resmi telah ditutup oleh penyelenggara, para kepala suku terus berharap KPU bisa segera memberikan ruang kepada Isaias Douw dan Yustus Wonda untuk mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Kita akan lihat kurang lebih dua hari yaitu besok dan hari senin. Bila perlu Selasa dan Rabu jika kehendak Tuhan menambahkan waktu,”katanya.

Sementara Isaias Douw dan Yustus Wonda mengklaim, mereka diusung tiga partai yaitu: Partai Gerindra, Partai PKS dan Partai Golkar.

Lanjut Keiya, ide yang digagas para kepala suku untuk memberikan dukungan kepada Isaias memiliki dasar hukum yang clear bahwa 10 persen hasil perhitungan suara dalam sistem noken di Papua milik para kepala suku.

“UUD 1945 pasal 18b itu sudah ditegahkan bahwa suara sistem noken itu dialihkan kepada kepala-kepala suku. Dibagian itu sisa suara untuk kepala suku itu ada. Jadi jumlah suara yang ada di Provinsi Papua Tengah itu untuk para kepala suku itu ada 10 persen. Dengan modal sisa suara 10 persen yang dimiliki para kepala suku ini, mereka mau antar kandidat Isaias Douw dan Yustus Wonda ke KPU karena adanya pengunduran waktu pendaftaran kandidat ada peluang tiga hari,”katanya.

Keiya menegaskan bahwa tujuan desakan para kepala suku bukan menggugat para Paslon lain yang telah mendaftar namun meminta kepada KPU untuk membuka ruang agar Isaias Douw dan Yustus Wonda mendaftarkan di KPU.

Karena menurut Keiya, dasar hukum yang mendorong para kepala suku mengeluarkan sikap dijabarkan dalam PKPU Nomor 81 tahun 2009 yang dirancang pada 9 Juni 2019.

Sementara itu, Kepala Suku Wilayah Adat Intan Jaya, Ripinus Sondegau mengatakan bahwa pernyataan sikap yang dibuat tersebut akan disampaikan kepada KPU Papua Tengah sebagai penyelenggara Pilkada.

“Isaias adalah bapa inovator pembangunan dan tokoh senior yang dua periode pernah menjadi bupati Nabire dan sekarang suara kami mau kasih bapa Isaias jadi kami berharap KPU harus terima dan buka ruang untuk bapa Isaias mendaftar sebagai calon Gubenur. Ini kesepakatan kami,”pungkasnya.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version