Empat Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah akan Bertarung di Pilkada 2024

waktu baca 3 menit
Koordinator Divisi Teknis KPU Papua Tengah Indra Ebang Ola. (Foto: Ist)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Sebanyak empat bakal calon (Balon) pasangan akan bertarung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024.

Empat Balon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur ini telah mengikuti pendaftaran di KPU Papua Tengah, yang digelar pada 27-29 Agustus 2024.

Empat Balon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, yakni pasangan Meki Nawipa – Denas Geley yang diusung oleh PDIP, PKN, PBB, PPP, dan PAN.
Kemudian pasangan Wempi Wetipo – Ausilius Youw yang diusung oleh Partai Gerindra, PKS, dan Gelora.

Selanjutnya pasangan Natalis Tabuni – Titus Natkime yang diusung oleh Partai Nasdem, Buruh, PSI, dan Ummat.

Serta pasangan Willem Wandik – Alosius Giay yang diusung oleh Partai Hanura, PKB, Golkar, Demokrat, Garuda, dan Perindo.

“Sampai batas akhir pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIT, hanya empat Balon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar di KPU Papua Tengah,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Papua Tengah, Indra Ebang Ola melalui sambungan telepon, Jumat (30/8/2024).

Kata Indra, pada pendaftaran, pihaknya sudah menerima semua dokumen persyaratan yang dimasukkan oleh empat Balon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah.

Setelah dokumen diterima dan dinyatakan lengkap, maka KPU akan menerbitkan surat tanda terima, sekaligus surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUD Jayapura dan pelaksanaannya mulai 29 Agustus 2024 -2 September 2024.

“RSUD Jayapura setelah dilakukan pleno. Dimana rumah sakit tersebut dinyatakan memadai dari sisi peralatan dan sarana prasarana. Serta jumlah tenaga ahli yang melakukan pemeriksaan,” katanya.

Dari dokumen yang sudah diterima, KPU Papua Tengah akan melakukan verifikasi administratif yang dilakukan sejak 29 Agustus 2024 – 4 September 2024.

Kemudian pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi akan dilakukan pada 5-6 September 2024. Selanjutnya dilakukan tahapan tanggapan dari masyarakat pada tanggal 15-21 September 2024. Apabila tidak ada, maka akan dilakukan penetapan pada 22 September 2024.

“Satu hari setelah penetapan, yakni pada 23 September 2024 kami akan menggelar pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” terangnya.

Indra juga menjelaskan, selain surat pengantar pemeriksaan kesehatan, pihaknya juga menyampaikan pada Balon terkait kekhususan yang ada di Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus, juncto PKPU nomor 10 tahun 2024, juncto Peraturan Gubernur Papua Tengah nomor 29 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah.

Dimana pada pasal 2 Peraturan Gubernur Papua Tengah nomor 29 tahun 2024, yang menjelaskan tentang tugas dan wewenang dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah. Dimana dari landasan hukum tersebut, maka setiap Balon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah harus menyertakan dokumen yang menyatakan Orang Asli Papua (OAP).

“Maka dokumen tentang persyaratan OAP akan diserahkan ke MRP untuk dilakukan verifikasi. Mengenai kapan jadwal verifikasi akan dilakukan oleh MRP,” terangnya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version