Disebut Berlebihan Tangani Kasus Perusakan Fasilitas Freeport, ini Kata Kapolres

waktu baca 2 menit
Kapolres Mimika, AKBP Victor Mackbon

TIMIKA | Kapolres Mimika, Papua, AKBP Victor D Mackbon menanggapi tudingan yang menyebut kepolisian berlebihan menangani kasus perusakan fasilitas PT Freeport Indonesia dan kendaraan milik karyawan pada Sabtu (19/8/17) lalu.

Kapolres mengatakan, tindakan membubarkan, menangkap pelaku, hingga menertibkan pondok karyawan mogok sebagai upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Mimika.

“Itu upaya dalam menjaga Kamtibmas. Tapi saya pikir masing-masing punya persepsi. Yang jelas, ada pola kepolisian yang harus dipahami,” kata Kapolres di Timika, Rabu (6/9/17).

Meski begitu, Kapolres tak keberatan jika memang ada tindakan kepolisian yang perlu dikoreksi. Menurutnya, kepolisian mengedepankan prinsip kehati-hatian dan terbuka dalam menangani setiap kasus.

“Kalau memang ada yang tidak (sesuai) tidak apa-apa kita koreksi. Kita terbuka dalam setiap penanganan kasus. Kalau ada pendapat dari masyarakat, itu koreksi juga buat kita,” ujarnya.

Dia mengajak semua pihak agar dapat secara bersama-bersama menjaga stabilitas keamanan daerah. Dirinya juga siap dikoreksi sebagai masukan yang membangun demi tercapainya situasi yang aman dan damai.

“Kalau memang perlu akan menjadi kritik yang membangun buat kita kepolisian. Yang terpenting semua harus peduli terhadap kamtibmas,” imbuhnya.

Menurutnya, penangkapan sejumlah karyawan mogok kerja harus dilakukan karena telah melakukan tindakan anarkis, merusak dan membakar fasilitas perusahaan, serta kendaraan milik karyawan.

“Tidak boleh orang yang mengganggu kamtibmas dibiarkan begitu saja. Karena disini ada perbuatan secara nyata. Tidak bisa kita diam, justru kita harus bersama-sama mendukung upaya aparat penegak hukum,” kata dia.

Untuk diketahui, seribuan massa mogok kerja menduduki jalan tambang di Mile Point 28 pada Sabtu (19/8/17) lalu. Mereka ikut melakukan perusakan di Check Point 28, Terminal Bus Gorong-gorong dan Kantor PT Petrosea.

Polisi telah menetapkan 11 tersangka, memeriksa 28 orang, dan menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kejadian tersebut. Sementara Freeport mengklaim mengalami kerugian puluhan miliar rupiah dari peristiwa itu.

Kepolisian bersama Satpol PP Mimika juga telah menertibkan pondok-pondok karyawan mogok di seputaran Jalan Budi Utomo, Jalan Pendidikan dan Jalan Kartini. Polisi kenyebut ini sebagai langkah antisipasi gangguan Kamtibmas. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version