Terdakwa Korupsi Insentif Guru Mimika Tidak Keberatan Atas Dakwaan JPU

waktu baca 2 menit
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Timika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Selasa lalu - (Foto : Dok seputarpapua.com )

TIMIKA | Empat terdakwa dalam perkara Korupsi insentif guru di lingkungan Dispendasbud Mimika tahun anggaran 2015, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (12/9/17) lalu.

Dengan begitu, sidang empat terdakwa (NL, UO, AI dan NR) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Papua, akan masuk dengan agenda pembuktian pada sidang berikutnya.

“Sidang dilanjut pada Selasa dan Rabu tanggal 19 dan 20 September 2017 pekan depan dengan agenda sidang pembuktian, yaitu pemeriksaan saksi-saksi,” kata Anggota Tim JPU Kejaksaan Negeri Timika, Yasozisokhi Zebua saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/9).

Dalam sidang dakwaan pada Selasa (12/9) lalu, JPU Yasozisokhi Zebua menyebutkan, dalam perkara ini terjadi pembayaran tunjangan kepada guru yang telah meninggal dunia, yaitu atas nama Anselmus Kapiyau sebesar Rp9 juta.

“Kemudian terjadi pembayaran tunjangan kepada guru secara ganda sebanyak 61 orang, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp638,1 juta,” kata Zebua.

Tidak itu saja, praktik Korupsi diduga terjadi pada pembayaran tunjangan yang nilainya tidak sesuai yang seharusnya dibayarkan, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp78,9 juta. Kemudian terjadi pembayaran kepada empat orang guru padahal keempatnya tidak masuk dalam daftar penerima dana TTP sebesar Rp38,4 juta.

“Kemudian juga terjadi penghilangan atau  penghapusan 42 nama penerima yang telah tercantum dalam daftar penerima dana TTP sebesar Rp505, 8 juta,” jelas Zebua.

Dalam perkara ini, NR dan AI didakwa primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa NL dan UO didakwa Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NL diketahui merupakan mantan Kadispendasbud , AI sebagai mantan Kasubag Keuangan, NR selaku mantan Bendahara dan UO sebagai mantan operator di Dispendasbud Mimika. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version