Polda Papua Tahan Bupati Biak Numfor Atas Dugaan Korupsi APBD

waktu baca 2 menit
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Krimsus Polda Papua menahan Bupati Biak Numfor, Thomas Alva Edison Ondy, terkait kasus APBD Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2011-2013 - Foto : Istimewa

JAYAPURA | Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Papua, Senin (18/9), resmi menahan Bupati Biak Numfor Thomas Alva Edison Ondy, SE atas dugaan kasus Korupsi APBD Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2011 – 2013.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP HAN/ 16/ IX/ 2017/) Ditreskrimsus tanggal 18 September 2017 mendasari surat Mendagri No: 356/418/SJ tanggal 13 September 2017 tentang persetujuan tertulis untuk melakukan penahanan terhadap Thomas Alva Edison Ondy, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada APBD Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2011 – 2013 saat ia menjabat sebagai Kabag Keuangan.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan rilis Humas Polda Papua yang diterima Seputar Papua, Senin, menyebutkan, perbuatan tersangka ditaksir merugikan Negara sebesar Rp84,2 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, berupa uang tunai sebesar Rp116,3 juta, satu unit rumah, dua unit mobil Toyota Inova dan satu unit mobil Toyota Avanza.

Dasar Polda Papua melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi ini adalah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2013 No: 39 C/LHP/XIX JYP/12/2014 tanggal 02 Desember 2014.

Dimana dalam LHP tersebut ditemukan pengeluaran uang dari Kas Daerah Kabupaten Mamberamo Raya yang tidak melalui SP2D yang berindikasi kerugian Negara sebesar Rp 35 Milyar.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan didapatkan alat bukti yang cukup, maka Polda Papua melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dari pihak SKPD Setda Kabupaten Mamberamo Raya, dan pihak Bank Papua. Polda Papua juga telah melakukan penyitaan terhadap 209  jenis barang bukti yang ada kaitan dengan perkara tersebut.

Dari Hasil penyidikan, tergambar adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kabag Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya, dengan cara memindahbukukan Kasda Kabupaten Mamberamo Raya sejak tahun 2011 s/d 2013 ke rekening pribadi milik tersangka.

Dari Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua didapatkan kerugian Negara total sebesar Rp 84.228.649.117,00.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi dan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (azk/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version