Ambil Paketan Berisi Sabu di Jasa Pengiriman, Polisi Amankan Seorang Perempuan
TIMIKA | Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota, pada Kamis, 8 Juli 2021 berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu lewat jasa pengiriman yang berada di Pasar Lama, Distrik Abepura.
Berdasarkan keterangan Pers dari Humas Polda Papua, Jumat (9/6/2021), Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali, membenarkan hal tersebut.
Dikatakan, seorang perempuan berinisial AT berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AT mengaku bahwa disuruh suaminya untuk mengambil paketan tersebut pada salah satu jasa pengiriman di Pasar Lama.
Suami AT diketahui saat ini masih mendekam di Lapas Doyo, Sentani, Kabupaten Jayapura, menjalani masa hukuman atas kasus tindak pidana yang sama.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penjemputan terhadap suami AT yang berinisial H di Lapas Doyo, Sentani, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan kita kembangkan, dari mana asal barang haram itu dikirim dan terkait sindikat peredaran narkotika didalam Lapas,” kata Iptu Alamsyah.
AT, saat ini masih berstatus saksi dalam kasus ini. Sedangkan H yang merupakan suami AT ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis