Bawa Ganja 3,5 Kilogram, Dua Pengedar Diciduk Polisi

KETERANGAN PERS | Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka (Foto: Ist)
KETERANGAN PERS | Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka (Foto: Ist)

JAYAPURA | Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil menangkap dua pengedar ganja lintas negara yakni S-L-O warga Abepura dan A-N Warga Negara Asing asal Papua New Guinea (PNG) pada Kamis (3/9) malam lalu.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa ganja siap edar seberat 3,5 kilogram.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas Senin (7/9) sore mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan transaksi narkoba di Perumahan Taboria, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti dua bungkus plakban cokelat yang berisi empat paketan ganja siap edar.

Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku S-L-O dan kembali menemukan satu buah plastik hitam ukuran besar yang berisi 5 karung beras berisi narkotika jenis ganja.

“Dari hasil penggeledahan terhadap rumah S-L-O anggota berhasil menemukan 5 karung beras berisikan narkotika jenis ganja di kamar tidur tersangka. Dengan demikian jumlah barang bukti yang diamankan seberat 3,571 kilogram,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota.

“Dari keterangan kedua tersangka, ganja tersebut dibawa dari Papua New Guinea melalui jalur laut dan rencananya akan di edarkan di kota jayapura dan sekitarnya,” sambungnya.

Kapolres menyebut, tersangka S-L-O merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru bebas beberapa bulan lalu.

“Dia ini adalah resedivis dan baru bebas dari penjara melalui program asimilasi yang diberikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan