TIMIKA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika memberikan beberapa catatan pencegahan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Yonas Yanampa menuturkan, pada 14 Juni 2022 lalu, tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 telah resmi diluncurkan oleh KPU RI.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2022 tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai hingga pada 14 Agustus 2022.
“Ini adalah momentum yang paling ditunggu-tunggu, terutama oleh para calon peserta Pemilu 2024,” kata Yonas kepada seputarpapua.com, Minggu (7/8/2022) sesuai dengan rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Yonas menjelaskan saat tiga hari menjelang pembukaan pendaftaran, KPU RI mencatat ada 39 partai politik telah mendapatkan akses pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) .
Sistem ini kata dia, adalah alat bantu untuk input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik, di mana setiap identitas anggota partai politik harus dimasukkan ke dalamnya.
“Berkaca pada pelaksanaan tahapan yang sama menjelang Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat sejumlah potensi pelanggaran terhadapnya. Di antaranya adalah terkait dengan keanggotaan yang diduga fiktif,” katanya.
Selain itu juga, partai politik tidak dapat menghadirkan pengurus atau anggota tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggotanya, dan ketidaksesuaian antara nama dengan Kartu Tanda Anggota.
Bahkan, salah satu yang paling krusial dalam tahapan ini adalah, adanya potensi pencomotan seseorang untuk menjadi anggota partai politik guna memenuhi keterpenuhan administratif sebagaimana yang disaratkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sehingga, Bawaslu Kabupaten Mimika hendak memberikan catatan pencegahan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pelanggaran (baik administrasi maupun pidana) dan atau perselisihan yang akan timbul karenanya.
Catatan pencegahan Bawaslu Kabupaten Mimika ini disampaikan kepada Partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten Mimika, kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga kepada masyarakat.
Dimana untuk parpol calon peserta pemilu tingkat Kabupaten Mimika, harus mematuhi seluruh ketentuan persyaratan peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Tidak memasukkan seseorang untuk menjadi anggota partai politik tanpa persetujuan yang bersangkutan,” katanya.
Juga tidak memasukkan seseorang yang dilarang keterlibatannya di dalam partai politik, di antaranya adalah Aparat Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Penyelenggara Pemilu untuk menjadi anggota partai politik.
“Tidak memasukkan seseorang yang belum genap berusia 17 tahun untuk menjadi anggota partai politik,” ujarnya.
Lainnya adalah, tidak memasukkan seseorang yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk menjadi anggota partai politik, memasukkan seseorang yang belum terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2024 untuk menjadi anggota partai politik, memasukkan seseorang narapidana yang hak memilih atau dipilihnya sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan tetap untuk menjadi anggota partai politik.
“Menghimbau agar menyampaikan salinan dokumen pendaftaran administrasi partai politiknya kepada Bawaslu Kabupaten Mimika sebagai pegangan dan bahan melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan yang berjalan,” katanya.
Sementara untuk KPU Mimika, Bawaslu mengimbau agar mematuhi dan menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
“Menyiapkan layanan dan bantuan yang dibutuhkan partai politik untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, Aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mimika untuk meminimalisir adanya pelanggaran dan atau sengketa di kemudian hari,” katanya.
Untuk masyarakat Kabupaten Mimika, Bawaslu berharap agar bisa aktif melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik di tingkat Kabupaten Mimika, memantau penyalahgunaan e-KTP dan atau nama seseorang yang diketahui tidak atas persetujuan yang bersangkutan, dan atau seseorang yang tidak dapat menjadi anggota partai politik.
Aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mimika jika menemukan atau mengetahui adanya potensi pelanggaran yang dilakukan, baik oleh oknum anggota atau pengurus partai politik, oknum penyelenggara Pemilu dan atau oknum masyarakat lainnya.
“Untuk lebih mengefektifkan pencegahan terhadap potensi lahirnya pelanggaran dan perselisihan yang akan terjadi, Bawaslu Kabupaten Mimika akan berkoordinasi secara aktif dengan KPU Kabupaten Mimika. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mimika juga akan membuka layanan bagi masyarakat yang hendak membuat aduan atau laporan dugaan pelanggaran pada tahapan ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis