Baznas Masih Terus Kumpulkan Zakat 2,7 Kg Beras Setara Rp45.000

waktu baca 2 menit
Plt Ketua Baznas Mimika H Nastur Ahmad. (Foto: Ist)

TIMIKA | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masih terus melakukan pengumpulan zakat.

Plt Baznas Mimika H Nastur Ahmad saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh seputarpapua.com pada Rabu (19/4/2023) mengatakan saat ini belum ada laporan yang masuk ke pihaknya.

“Untuk 88 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang mendapatkan rekomendasi (Baznas) belum memberikan laporan, tapi memang puncaknya pengumpulan zakat itu hari ini, penutupannya nanti ketika hari raya (idul fitri),” katanya.

Namun, pihaknya telah mengimbau agar UPZ bisa melaporkan baik pengumpulan dan penyaluran zakat sehari sebelum Idul Fitri.

“Insya Allah sehari sebelum hari raya baru ada laporan, kalau sekarang ini puncaknya (masyarakat membayar zakat), sembari menunggu penentuan Idul Fitri oleh pemerintah, selama itu pula jamaah diberikan kemudahan untuk membayar zakat,” ujarnya.

Nastur pun mengajak umat muslim di Mimika untuk segera membayar zakat di UPZ yang telah direkomendasikan oleh Baznas, sehingga bisa melengkapi ibadah puasa yang dilakukan di bulan ramadan ini.

“Nilai zakat berdasarkan keputusan rapat dengan dewan syariah, Ormas Islam, unit pengumpul dan lembaga Islam, LazisNU dan LazisMU merujuk hasil survey bahan pokok yang naik, tentu nilainya berbeda dengan tahun yang lalu, jadi ditetapkan untuk ukuran beras itu 2,7 kg, kalau untuk dinominalkan atau setara Rp45.000 untuk satu jiwa,” terangnya.

Nastur menjelaskan penyaluran zakat akan dilakukan langsung oleh UPZ selaku kepanjangan tangan dari Baznas.

“Jadi aturannya itu 30 persen hasil zakat itu akan diberikan kepada Baznas untuk diolah menjadi program untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, kemudian 70 persennya menjadi tanggungjawab UPZ untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan disekitar wilayahnya,” paparnya.

Nastur mengatakan hasil pengumpulan zakat pada tahun 2022 yang dilaporkan kepada Baznas yakni Rp 1,58 Miliar.

“Itu secara keseluruhan rekapitulasi yang masuk kepada Baznas,” katanya.

Dikutip dari baznas.go.id adapun 8 golongan asnaf (penerima zakat) menurut surat At-Taubah ayat 60, yakni Fakir atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin atau mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

Selanjutnya, Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mu’allaf atau mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Kemudian, hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya, Gharimin adalag mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah adalah ereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Terkahir adalah Ibnus Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version