Beli Mobil dan Motor, Pemuda Produksi Tembakau Sintetis Diduga Lakukan Money Laundry

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika terus melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus produksi narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di Timika, Papua.

Dari hasil sementara penyidikan dan penyelidikan yang diperoleh penyidik, diduga bahwa tersangka IS alias Irfan (20), pemuda yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di dalam kamarnya, melakukan tindak pidana money laundry atau pencucian uang.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur saat ditemukan awak media di Mapolres Mimika, Senin (24/01/2022).

“Kita memang melakukan pengembangan dari tidak pidana tersebut, karena dari hasil produksinya itu, sudah mendatangkan omset ratusan juta. Terkait barang-barang yang sudah dibeli (menggunakan hasil jual narkotika), kita sudah mengamankan, dan itu nanti kita sita kalau terkait dengan tindak pidana,” kata AKP Mansur.

Lebih lanjut, Mansur mengatakan bahwa dari keterangan tersangka IS, ia juga mengakui membelanjakan uang hasil produksi dan menjual tembakau sintetis untuk membeli sejumlah barang berharga.

“Adapun sementara hasilnya yang kita mintai keterangannya, dia membelanjakan membeli 1 unit mobil Toyota Rush dengan 1 unit sepeda motor. Sementara itu kita sudah amankan. Pelaku mengaku (membeli) dari omset itu,” ungkapnya.

Karena itu, kata Mansur, selain tindak pidana narkotika, pihaknya juga melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus tidak pidana money laundry atau pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka IS alias Irfan.

“Tindak pidana pencucian uang, karena ini hasil dari tindak pidana. Tindak pidana apa yang dia lakukan? Tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Tersangka IS alias Irfan ditangkap bersama dengan dua orang rekannya, AB (23) alias Alvin yang berperan sebagai penjual atau kurir, dan YVR alias Viki (23) yang berperan membantu dalam proses transaksi penjualan narkotika tembakau sintetis.

Jajaran Polres Mimika pada Jumat, 7 Januari 2022 berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis dan menangkap tiga orang pelaku serta menyita barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang siap diedarkan.

Selain itu barang bukti lainnya turut diamankan, berupa bahan dasar untuk memproduksi tembakau sintetis, mulai dari tembakau gayo, cengkeh, cairan nail polish remover, alkohol, alat timbang serta takaran, hingga buku rekening dan kartu ATM.

Di mana proses pemasaran narkotika jenis ini dilakukan melalui media sosial Instagram. Para konsumen memesan narkotika melalui media sosial, kemudian transaksi dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang digunakan tersangka. Barang atau narkotika kemudian diantar tersangka ke lokasi yang ditentukan sendiri.

Setelah barang diletakkan pada lokasi yang ditentukan, di foto oleh pelaku dan dikirim ke konsumen untuk diambil sendiri.

Harga jual atau pasaran narkotika jenis tembakau sintetis ini, sebesar Rp150 ribu untuk 1 plastik klip bening kecil dengan berat 1 gram. Tidak tanggung-tanggung, sejak mulai beraktivitas pada bulan Mei 2021, para tersangka sudah mengantongi omset hingga ratusan juta rupiah. Di mana sasaran peredaran narkotika jenis ini menyasar pada kalangan anak muda di kota Timika.

Perbuatan para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal semuru hidup.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI