BNN Mimika Musnahkan 33 Paket Sabu-Sabu dari Makassar, Pemilik Ditangkap di Nawaripi

waktu baca 2 menit
MUSNAHKAN | BNN Kabupaten Mimika, Papua, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 33 paket dari tersangka berinisial AW, Rabu (23/3/2022). (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Sebanyak 33 paket (sachet) barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (23/3/2022).

Barang bukti tersebut diperoleh dari AW, tersangka yang ditangkap petugas BNN pada Sabtu, 12 Maret 2022 di Jalan Yos Sudarso kawasan Nawaripi, Timika.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNN Mimika, Kompol Mursaling, disaksikan Kepala Kejari (Kajari), Sutrisno, dan Polres Mimika yang diwakili Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Mansur.

Kompol Mursaling mengatakan, dari total 37 paket barang bukti sabu-sabu milik tersangka AW, hanya 33 paket yang dimusnahkan. Empat sachet lainnya digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,masing-masingnya dua sachet.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu-sabu dilarutkan kedalam air panas, dan itu dilakukan oleh para pihak yang hadir dalam kegiatan pemusnahan ini.

“Yang kita musnahkan ini adalah barang bukti milik tersangka si AW, yang tadinya sebanyak 37 sachet, dua untuk kepentingan pengadilan dan dua untuk kepentingan uji lab. Jadi yang kita musnahkan yaitu sebanyak 33 sachet,” kata Kompol Mursaling.

Ia juga menjelaskan terkait proses penangkapan yang dilakukan petugas BNN terhadap tersangka AW.

Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka IW pada 10 Maret 2022 dan ditemukan barang bukti sebanyak empat paket sabu-sabu. Hasil pengembangan dari IW, terungkaplah tersangka lainnya yakni AW.

Pengembangan selanjutnya, ternyata barang bukti dari tersangka IW dan AW berasal dari Makassar. Keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna barang haram tersebut.

Tersangka AW dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan tersangka IW dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a yang ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version