Bupati Omaleng Inginkan Galian C di Perkotaan Ditutup Total
TIMIKA | Bupati Mimika Eltinus Omaleng tegaskan agar seluruh lokasi penggalian material bukan logam atau galian C di wilayah perkotaan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ditutup total.
Bupati Omaleng mengungkapkan akibat adanya galian C di wilayah perkotaan membuat jalan di kota, seperti Jalan Cenderawasih menjadi kotor karena lumpur akibat tumpahan muatan galian C.
“Galian C (wilayah kota) harus ditutup total, kita pindahkan semua ke Iwaka, kalau bawah galian C itu becek, kita seperti kembali ke jalan kampung jaman dulu,” tegasnya dalam rapat koordinasi penanganan Galian C, Penjualan Miras dan Pengadaan Tanah serta pembentukan Tim Terpadu yang digelar di Swiss-Belinn Timika, Selasa (24/10/2023).
Agar lokasi galian C tidak lagi ada aktivitasnya di kawasan kota, Bupati memerintahkan Tim Terpadu yang telah dibentuk terutama aparat keamanan untuk membangun pos disetiap lokasi agar tidak ada lagi aktivitas galian C.
“Bila perlu pemilik lokasi galian C dipanggil dan diberikan pemahaman,” katanya.
Selanjutnya, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan penertiban galian C butuh keseriusan dan komitmen dari tim yang dikoordinir Pemerintah Kabupaten Mimika.
Kapolres Mimika menekankan, yang dibutuhkan dalam penanganan galian C adalah tindaklanjut yang berkesinambungan dan penanganan yang serius.
“Pada dasarnya TNI-Polri siap untuk memback-up pada saat penertiban lokasi galian C,” ujar Kapolres.
Soal pembahasan galian C, kata Kapolres sudah beberapa kali dilakukan pertemuan, namun belum ada hasil yang signifikan sehingga hal itu menjadi evaluasi bersama semua pihak terkait.
“Saya pernah sarankan, beberapa kali masuk terjadi gesekan. Masukannya, kalau penjualnya susah maka pembelinya kita bereskan. Pembeli yang ada di situ disinyalir kemungkinan kontraktor yang kerja proyek pemda, itu yang ditertibkan, bukan sebatas ini (pembahasan) saja yang kita laksanakan,” tegas Kapolres.
Sementara itu Kasdim 1710/Mimika Mayor Inf Abdul Munir yang hadir mewakili Dandim 1710/Mimika juga mengatakan terkait galian C harus dilakukan penindakan, sebab sangat merusak lingkungan. Bahkan Kasdim pun menegaskan kesiapan Kodim 1710/Mimika untuk memberikan dukungan terhadap penutupan galian C.
Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Febiana Wilma Sorbu yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Mimika juga menyampaikan agar persoalan galian C ditangani serius oleh semua instansi terkait, sebab pertemuan tentang persoalan galian C sudah sering dilakukan.
“Kalau bicara soal galian C ini hanya ada dua pilihan, mau dibina atau dibinasakan,” tegasnya.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Yajid SH, MH mengungkapkan dukungan penertiban galian C. Ia menyarankan agar pemkab membuat peraturan pelarangan pengambilan galian C yang tidak berizin di wilayah perkotaan.
“Kalau hujan jalan jadi becek, kalau panas jalan jadi berdebu, terus pengambilan material tidak ditutup terpal, kasihan kan jadi ada masyarakat penggendara motor yang jatuh karena licin,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis