Disnakertrans Mimika Diminta Memastikan Pemberian Upah Sesuai UMK Mimika 2023

Anggota DPRD Mimika dari Partai Bulan Bintang (PBB), Herman Gafur. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Anggota DPRD Mimika dari Partai Bulan Bintang (PBB), Herman Gafur. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Anggota DPRD Mimika dari Partai Bulan Bintang (PBB), Herman Gafur, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memastikan penerapan pengupahan sesuai upah minimun kabupaten (UMK) yang telah ditentukan.

“Terkait dengan upah ini, Disnakertrans perlu memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mimika untuk memberikan upah sesuai ketentuan,” kata Herman di Kantor DPRD Mimika, pada Kamis 26 Januari 2023.

Ia mengatakan, pengupahan kepada tenaga kerja harus sesuai UMK, tidak boleh ada diskriminasi, karena itu merupakan hak pekerja.

Kalau pun ada perusahaan yang lalai dalam pemberian upah dan tidak sesuai dengan ketentuan, Pemerintah perlu memberikan teguran.

Selain itu, apabila ada permasalahan terkait dengan pengupahan, Pemerintah juga harus menjadi fasilitator antara tenaga kerja dengan perusahaan.

“Dengan demikian tidak ada gak pekerja terabaikan. Namun, perusahaan juga harus taat aturan,” ujarnya.

“Kalaupun penetapan UMK memberatkan para pengusaha, maka perlu disampaikan, kira-kira seperti apa dan alasannya. Sehingga dua pihak ini tidak boleh ada yang dirugikan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, tahun 2023 ini UMK Kabupaten Mimika, Papua Tengah naik sebesar 9,15 persen atau menjadi Rp4.423.605. Penyedia lapangan kerja diwajibkan menerapkannya tahun ini juga.

Penetapan UMK tersebut merupakan hasil sidang dewan pengupahan UMK yang telah diajukan ke Provinsi Papua. Sehingga dalam waktu dekat usai pembagian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) akan ke provinsi mengecek surat keputusan (SK). Selanjutnya SK itu akan dibagikan ke tiap-tiap penyedia lapangan kerja atau perusahaan di Mimika.

Advertisements

Kadisnakertrans Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, UMK 2023 Mimika merupakan paling tertinggi di Provinsi Papua. Karena itu jika ada perusahaan yang keberatan terkait UMK 2023, dapat dilaporkan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Tetapi untuk di Mimika, kata dia, hingga kini belum ada pengajuan soal keberatan. Meski diakui Paulus bahwa Apindo Mimika hingga kini masih vakum. Namun sebelumnya Disnakertrans sudah berupaya memfasilitasi agar asosiasi ini bisa aktif kembali.

 

penulis : Mujiono
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan