TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan tes narkoba terhadap 41 personel di kantornya yang terdiri dari 26 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta 15 honorer, Jumat (15/12/2023).
Kegiatan ini kerja sama antara Kejari Mimika dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penum) Kejari Mimika, Masdalianto mengatakan, tujuan dilakukannya tes narkoba di instansi pemerintahan khususnya Kejari Mimika, guna meningkatkan integritas dan tata nilai ASN yang bebas dari penyalahgunaan narkoba serta prekursor narkoba.
Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika.
“Tes narkoba dilakukan secara mendadak, dengan tujuan mencegah adanya PNS dan honorer yang tidak hadir dalam pelaksanaannya,” kata Masdalianto.
Tes urin atau tes narkoba ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari narkoba terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.
“Tes narkoba sendiri dengan mengambil sampel urin setiap orang. Kemudian BNNK Mimika melalui surat menyampaikan bahwa 41 orang personel Kejari Mimika yang mengikuti tes narkoba hasilnya negatif,” pungkasnya.
Penulis: Arifin Lolialang
Editor: Saldi Hermanto
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis