DPD Golkar Surati DPRD Mimika Terkait PAW Alm. Robbi Omaleng
TIMIKA | Sekretaris DPD Partai Golkar Mimika Rizal Pata’dan mengatakan, Partai Golkar sudah menyurat ke Pimpinan DPRD untuk dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Almarhum (Alm) Robbi Omaleng yang meninggal dunia pada Kamis 22 April 2021.
Selanjutnya KPU Mimika akan menyurat ke Bupati Mimika untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Papua agar diterbitkan SK pelantikan PAW anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.
Menyangkut siapa pengganti Almarhum Robby Omaleng, kata Rizal, berdasarkan aturan yang ada, khususnya SK KPU Mimika tentang penetapan perolehan suara setiap daerah pemilihan (Dapil), maka penggantinya adalah Yan Sampe Rumengan.
Dimana, perolehan suara pertama di Dapil 2 Partai Golkar adalah Almarhum Robbi Omaleng, kedua Iwan Anwar yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Mimika dan ketiga adalah Yan Sampe Rumengan.
“Dari dasar itu, maka secara otomatis adalah Pak Yan Sampe Rumengan,” ujarnya.
Sementara terkait isu yang beredar dan menyinggung kesukuan, Rizal mengatakan, anggota DPRD dipilih melalui proses demokrasi, yakni pemilihan legislatif setiap lima tahun.
Yang memilih anggota DPRD adalah masyarakat secara umum bukan dari suku tertentu saja. Jadi tidak benar, apabila masalah keanggotaan DPRD maupun PAW ini disangkutpautkan dengan kesukuan.
“Kalau seperti itu, berarti gak usah pemilihan dong,” ujarnya.
“Sekali lagi jangan kaitkan dengan suku ya. Itu tidak boleh. Karena DPRD itu dipilih oleh rakyat, bukan dari suku tertentu. Saya juga berharap kepada seluruh pihak memahaminya, karena ini semua mengacu pada undang-undang Pemilu,” tuturnya.
Kata Rizal, pihaknya sebagai partai politik hanya meneruskan dan menjalankan aturan yang sudah di SK kan oleh KPU melalui pleno penetapan suara setiap Dapil.
KPU Mimika Proses PAW Partai Golkar
Sementara Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika Elisabeth Rahawarin membenarkan KPU Mimika sudah menerima surat PAW anggota DPRD Mimika dari dua partai politik, yakni Luther Wakerwa (Partai Demokrat) dan Robby K Omaleng dari Partai Golkar.
Menyangkut mekanisme PAW kata Elisabeth, saat ini semua mekanisme PAW diatur oleh satu aplikasi, yakni Sistim Informasi Manajemen Pengganti Antar Waktu (SIMPAW). Ini merupakan tindaklajut dari masa kontestasi 2019 lalu.
Dimana setelah berita acara pemeriksaan sudah ditandatangani, akan diinput ke KPU Provinsi Papua dan dilanjutkan ke KPU RI. Dari sistim inilah, KPU Mimika bisa mengetahui nama dari PAW tersebut.
Elisbeth mengakui, KPU Mimika baru menerima surat dari pimpinan DPRD Mimika pada 10 Mei 2021. Pimpinan DPRD Mimika pada prinsipnya menjembatani proses PAW yang sebelumnya sudah menerima surat dari Partai Golkar yang meminta anggotanya digantikan oleh kader lain, karena suatu hal, dalam hal ini meninggal dunia.
Surat permohonan dari Parpol tersebutlah yang dilampirkan oleh pimpinan DPRD ke KPU Mimika untuk dijadikan dasar dalam memproses PAW.
“Jadi isi surat pimpinan dewan itu sederhana sekali, yakni berdasarkan permintaan Parpol yang bersangkutan (Partai Golkar), meminta KPU Mimika memproses PAW. Surat dari pimpinan dan lampiran surat dari Parpol itulah, maka kami melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan surat yang masuk,” terangnya.
Setelah surat dari pimpinan dewan masuk, maka langkah berikutnya adalah verifikasi faktual.
Verifikasi faktual ini berhubungan dengan surat keterangan kematian Almarhum Robbi K Omaleng. Karenanya pihaknya wajib mendatangi rumah sakit, yang mengeluarkan surat kematian, dalam hal ini Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Caritas Timika. Proses itu juga sudah selesai dengan mendapatkan surat balasan dari RSMM.
“Namun, karena Rabu (12/5/2021) cuti bersama sampai sekarang, maka kami akan melanjutkannya di saat kantor aktif lagi,” katanya.
Untuk proses PAW Partai Golkar terhadap anggota Fraksi Golkar DPRD Mimika yang meninggal dunia, pihaknya belum mengetahui siapa pengganti Almarhum Robby K Omaleng. Karena pihaknya masih dalam tahap atau proses administrasi dan belum input ke SIMPAW.
“Jadi semua dokumen hasil dari verifikasi administrasi dan faktual harus diinput ke SIMPAW. Tapi, karena kurang satu dokumen (surat keterangan kematian), maka sistim menolak. Sehingga kami belum tau siapa calon penggantinya, karena semua by sistim,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis