DPRD Tetapkan APBD Mimika 2021 Rp.3,6 Triliun, Lima Fraksi Setuju

SERAH - Penyerahan dokumen RAPBD Tahun 2021 oleh Pimpinan DPRD kepada Penjabat Sekda Mimika Jenny Usmani. (Foto: Anya Fatma/SP)
SERAH - Penyerahan dokumen RAPBD Tahun 2021 oleh Pimpinan DPRD kepada Penjabat Sekda Mimika Jenny Usmani. (Foto: Anya Fatma/SP)

TIMIKA | Lima dari enam fraksi di DPRD Mimika menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Lima Fraksi itu diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Mimika Bangkit saat membacakan pandangan akhir fraksi fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mimika Menyetujui adapun yang memberikan catatan kepada pemerintah. Sabtu (12/12).

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menolak atau tidak menyetujui ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Sekretaris Dewan, Ananias Faot membacakan hasil rapat paripurna mengatakan DPRD Mimika menyetujui dan menetapkan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 3.639.754.268.763,-

Dengan rincian pendapatan sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 320.340.856.000
Pendapatan dana transfer Rp. 3.049.413.412.763 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp. 270 miliar.

Nurman Karupukaro yang membacakan pandangan akhir fraksi Gerindra memberikan catatan kepada pemerintah tentang penunjukan tim apresiatif oleh pemerintah yang alamat kantornya tidak dijelaskan, untuk itu fraksi Gerindra menilai ada permainan dalam menentukan harga tanah yang dibuat tim apresiatif kepada pemilik tanah sehingga tidak menggunakan harga NJOP setempat.

Fraksi Gerindra meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati membentuk tim yang melibatkan pertanahan, kejaksaan, pengadilan serta kepolisian dan inspektorat dalam menentukan harga tanah untuk keperluan Pemerintah Daerah dalam pembangunan infrastruktur PON maupun lainnya.

“Dan apabila di kemudian hari ada permasalahan gugat menggugat tentang kepemilikan tanah, Pemda sudah mengetahui permasalahan yang terjadi dan mampu mengatasinya,” kata Nurman.

Untuk itu, dengan tegas Fraksi Gerindra menolak pengadaan tanah sebesar Rp. 135 miliar.

“Setelah menyetujui dan menetapkan APBD 2021 agar selanjutnya melakukan evaluasi bersama tim anggaran,” tutupnya.

Sementara Julian Salosa saat membacakan pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan menilai pemerintah belum mampu melaksanakan pembangunan ke wilayah pedalaman, hanya fokus pada wilayah perkotaan.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa penyusunan RAPBD 2021 ini mengikuti instruksi pemerintah pusat diantaranya mempercepat pemulihan ekonomi, reformasi sosial, mengembangkan wilayah mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas serta jauh dari tema nasional yaitu harus melakukan revolusi mental.

“Fraksi PDI Perjuangan mengatakan menolak RAPBD Kabupaten Mimika tahun 2021 menjadi peraturan daerah,” katanya.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI