Meskipun menghentikan penerbangan untuk penumpang, Sriwijaya tetap melakukan penerbangan cargo.
Sementara, Maskapai Garuda Indonesia tetap melaksanakan penerbangan selama masa pelarangan mudik dengan ketentuan yang berlaku.
General Manager Garuda Indonesia Cabang Timika, I Nyoman Teguh mengatakan, Garuda memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam pengendalian transportasi mudik lebaran 2021.
Masyarakat sebagai konsumen yang dimaksud ialah yang masuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2021.
Bagi masyarakat yang tetap melakukan perjalanan di masa pelarangan wajib mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan untuk membeli tiket.
Adapun yang dibolehkan melakukan perjalanan ialah untuk perjalanan dinas, keperluan pengobatan dan kedukaan.
“Di waktu bersamaan garuda juga berkomitmen menerapkan protokol kesehatan dan mendukung implementasi kebijakan pada periode tersebut,”
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis