Empat Warga PNG Ditangkap Bawa 10,6 Kilogram Ganja

waktu baca 2 menit
KETERANGAN PERS | Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas didampingi Kasat narkoba Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumara, menunjukan barang bukti ganja yang diamankan. (Foto: Fnd/SP)

Saat ini keempat tersangka sementara mendekam di sel tahanan Polresta Jayapura Kota guna pengembangan penyidikan.

“Mereka di jerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.

 

Reporter: Fnd
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version