Empat Warga PNG Ditangkap Bawa 10,6 Kilogram Ganja
Saat ini keempat tersangka sementara mendekam di sel tahanan Polresta Jayapura Kota guna pengembangan penyidikan.
“Mereka di jerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis