Empat Warga PNG Ditangkap Bawa 10,6 Kilogram Ganja
JAYAPURA | Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah Kota Jayapura, Papua.
Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni tersangka J-S dan J-M ditangkap wilayah Argapura Distrik Jayapura Selatan dengan barang bukti ganja seberat 3, 76 kilogram.
Sementara tersangka J-L- dan D-W ditangkap di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura, dengan barang bukti ganja siap edar seberat 7,3 kilogram.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan empat orang warga negara Papua New Guinea (PNG) dan barang bukti ganja siap edar dengan berat 10,6 kilogram,” kata Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (6/11) sore.
Kapolres mengungkapkan, keempat tersangka ini membawa ganja tersebut masuk ke Kota Jayapura melalui laut jayapura pada malam hari.
“Jadi mereka ini membawa ganja dari Vanimo melalui jalur laut pada malam hari dan rencananya akan di edarkan di wilayah kota dan Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, maka pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk rutin melakukan patroli agar tidak terjadi penyelundupan yang lebih besar.
“Saat ini merupakan musim panen raya (ganja) di wilayah Papua New Guinea, sehingga kita akan koordinasi agar patroli di wilayah laut jayapura ditingkatkan guna mencegah penyelundupan ganja dalam jumlah yang lebih besar,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis