Foto KTP Kamu Terlihat Jadul? Bisa Diganti Loh
TIMIKA | Foto di kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP terkadang dikeluhkan beberapa warga.
Ini karena pemotretan foto di e-KTP dilakukan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu dan pastinya ada perubahan-perubahan yang terjadi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimik, Provinsi Papua Tengah, Slamet Sutejo mengatakan, penggantian foto di e-KTP bisa diganti sesuai kebutuhan masyarakat.
Salah satu contoh syarat mengganti foto di e-KTP ialah dulunya belum menutup aurat dan sekarang sudah menutup aurat, maka bisa diganti fotonya.
“Sehingga yang lama belum pakai hiijab dan sekarang sudah pakai itu kita layani. Itu memang kebutuhan warga, harus kita lindungi hak sebagai warga dari sisi agamanya,” kata Slamet saat diwawancara di Hotel Horison Ultima Timika, Jumat (14/7/2023).
“Begitu juga dulu mungkin pemotretan pertama tahun 2010 2012, masih kaget dengan foto elektronik, terkadang mungkin foto tidak maksimal, dan sekarang mau ganti foto baru, boleh,” tambah Slamet.
Untuk mengganti foto di e-KTP, warga hanya membawa e-ktp dan akan dilayani untuk pemotretan ulang kemudian dicetak baru dan e-KTP yang lama akan ditarik.
KTP lama harus diserahkan ke petugas Dukcapil untuk kemudian dimusnahkan, karena warga tidak boleh memegang dokumen pendudukan (ktp) lebih dari satu.
“Tapi memang tidak semua juga harus kita ganti dengan foto baru,” katanya.
Selain ganti foto, Slamet mengatakan, tanda tangan elektronik juga bisa diganti.
“Mungkin dulu sekolah tanda tangan yang penting tanda tangan, sekarang mungkin sudah jadi orang penting dan mau ganti tanda tangan itu bisa diganti. Sehingga data lama delete secara sistem, pemotretan dan tanda tangan baru begitu dicetak sudah terganti,” terangnya.
Ia menambahkan, pelayanan ganti foto bisa dilakukan di kantor dukcapil, dan 14 lokasi layanan Dukcapil di kantor distrik dan kelurahan.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis