Hingga Juli, Pendapatan Pajak Restoran di Mimika Capai Rp 53 Miliar

waktu baca 1 menit
Kepala Bidang Pajak pada Bapenda Mimika, Benjamin Tandiseno. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Realisasi pendapatan pajak restoran di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sampai bulan Juli 2024 sudah mencapai Rp 53 miliar.

Sementara realisasi pendapatan pajak daerah seacara keseluruhan mencapai Rp180 miliar lebih.

Kepala Bidang Pajak pada Bapenda Mimika, Benjamin Tandiseno menjelaskan, secara keseluruhan pendapatan pajak daerah di tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp674,4 miliar.

Dan sampai bulan Juli pendapatan pajak yang bersumber dari tujuh jenis pajak daerah ini sudah terrealisasi sampai 26,78 persen atau sama dengan Rp180,6 miliar.

Adapun tujuh jenis pajak diantaranya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen (pembagian pajak) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNK).

Bapenda optimis khusus untuk pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran dan lainnya bisa mencapai target pendapatan.

“Yang paling besar dari pajak restoran, kita target tahun ini Rp100 miliar, realisasi sekarang sudah sekitar Rp53 miliar,” pungkasnya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version